Minahasa, BAROMETERSULUT – Musyawarah perencanaan pembangunan Desa (Musrenbang) dalam penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2022 di Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso Kab. Minahasa digelar, Rabu (27/10/21).
Camat Tompaso Stanly David Umboh, SSTP. MAP yang hadir dalam kegiatan mengatakan, dalam setahun pemerintah desa mengadakan 2 kali musyawarah, yakni Musdes dan Musrenbang.
Ia menjelaskan, Musdes diselanggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dimana, BPD merupakan Lembaga penyalur dan perjuangan aspirasi warga Desa, sedangkan Musrenbang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, dimana Musrenbang itu sendiri dilaksa akan antara Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat.
Dikesempatan itu, Hukumtua Tempok Selatan Bpk. Max J Langi saat membuka Musrenbang menyampaikan, ungkapan syukur kepada yang Maha Besar Tuhan dimana penetapan RKPDes Tempok Selatan dapat terlaksana.
“Untuk melakukan pembangunan di Desa Tempok Selatan mengikuti tahapan – tahapan, berdasarkan peraturan yang telah ada yakni Musdes dan Murenbang,” ucap Langi.
Sementara itu, dalam Musrenbang Sekdes Tempok Selatan memaparkan hasil musyawarah Desa yang dilaksanakan beberapa waktu lalu mengusulkan berbagai bidang dan 7 lintas sektoral.
Dan dengan usulan yang telah ada untuk rancangan awal perencanaan yang telah di susun oleh tim 7 yang telah menyusun bersama LPM, Pemerintah Desa, KPMD dan Bumdes yang akan di tetapkan dalam MusrenbangDes antara lain :
1. Bidang Pemerintahan Desa
2. Penyelenggaraan Pemerintah Desa
3. Penghasilan tetap dan tunjangan dari perangkat Desa
4. Tunjangan BPD
5. Operasional Pemerintah Desa
6. Pengadaan Seragam Dinas perangkat Desa
7. Lomba Desa
8. Kegiatan – kegiatan dan musyawarah Desa
9. Pemeliharaan fasilitas kantor
10. Bidang pembangunan yang didalamnya bidang pendidikan
11. Bidang kesehatan
12. Bidang pekerjaan umum yang terdapat 2 skala prioritas
13. Bidang pembinaan kemasyarakatan
14. Bidang pemberdayaan masyarakat
15. Bidang penanggulangan bencana dan keadaan darurat
16. Lintas sektor.
Selanjutnya dilaksanakan penetapan dan penandatanganan berita acara dari lima perwakilan kelompok masyarakat dan Hukumtua Desa Tempok Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan, Kasi PMD Kecamatan Ronny Tengker, Ketua dan Sekertaris BPD, pendamping Desa dan Kecamatan, Perwakilan Kelompok dan seluruh perangkat Desa. (Novita)