Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor :LP/240/X/RES.I/2021 dan Nomor :LP/201/IX/RES.I/2021, Tim Khusus (Timsus) Waruga Polres Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin langsung oleh Ketua Tim (Katim) Bripka Bobby Lakaoni berhasil mengungkap sindikat pencurian perak dan emas di lokasi tambang Tatelu, Kecamatan Dimembe, Sabtu (16/10/2021).
Dari keterangan Bripka Bobby Lakaoni, dirinya bersama tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengumpulan bahan keterangan serta melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat pelaku – pelaku pencurian perak & emas di lokasi tambang Tatelu milik Ko Robin.
“Dari hasil olah TKP, kami berhasil mendapat informasi yang mengarah ke pelaku – pelaku pencurian. Berdasarkan informasi tersebut Timsus Waruga Polres Minut langsung bergerak melakukan pengejaran pelaku di desa Tatelu jaga V kecamatan Dimembe dan berhasil mengamankan 8 pelaku pencurian bersama barang bukti hasil curian,” terang Katim Waruga.
Lebih lanjut dijelaskan Lakaoni berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian perak dan emas ini sudah tiga kali dilakukan.
“Sebagian dari hasil pencurian sudah dijual ke penada Rafiudin diwilayah kota Manado dengan total jumlah sebesar Rp69.400.000, sisanya berupa 3 keping perak, 20 gram emas batang, 2 buah cana yang berisikan butiran emas, 1 buah mesin las listrik,3 karung cana yang sudah dipecahkan, dan 1 pipa paralon yang berisikan ampas reb berhasil diamankan Polres Minut,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, pemilik tambang mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Berikut 8 pelaku pencurian yang berhasil diamankan, Zulkifly Ismail (25), Wiki Sumire (28), Hajian Kalalo (28), Andre Sumire (27), Fanny Papehe (37), Kris Putra (19), Rival Sumire (21), Gilbert Hartono (16).
(Anggi)