Minahasa, BAROMETER – Perkembangan kemajuan pembangunan sebuah desa tidak lepas dari peran aktif dari Hukum Tua, Perangkat Desa dan masyarakat Desa itu sendiri.
Hukum Tua Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso, Max F Langi yang diketahui telah memimpin Desa Tempok Selatan selama dua belas tahun (12) Tahun, bersama dengan masyarakat membangun Desanya agar menjadi lebih baik.
Tompaso, Rabu (29/9/21).
Dari pernyataan hukumtua Sendiri, saat ini Masyarakat dan Pemerintah Desa sedang menjalankan program lokal desa yakni pengadaan tanah kuburan.
Secara gamlang beliau menjelaskan, untuk program lokal Desa merupakan program yang dijalankan secara swadaya dengan penyerapan dananya berasal dari masyarakat desa sendiri.
“Hal ini dikarenakan program lokal kami, tidak dianggarkan dalam APBDes,” tuturnya.
Untuk itu pemerintah membentuk panitia dalam rangka pengadaan lahan penguburan dengan luas lahan 4000 Meter persegi dengan dana yang terserap sudah mencapai 70%,” terang Hukum Tua.
Selanjutnya Hukum Tua mengatakan, kedepannya akan ada lagi program lain seperti pembuatan tanggul dan pembukaan jalan baru untuk kepentingan masyarakat dan tentunya untuk kelancaran perekonomian msayarakat itu sendiri, sesuai dengan hasil musyawarah Desa beberapa waktu yang lalu, namun masih menunggu penetapan APBDes tahun 2022.
(Novita)