Hukum Tua Desa Tempok Selatan Genjot pembangunan Desa di Berbagai Sektor

Minahasa, BAROMETER – Perkembangan kemajuan pembangunan sebuah desa tidak lepas dari peran aktif dari Hukum Tua, Perangkat Desa dan masyarakat Desa itu sendiri.

Hukum Tua Desa Tempok Selatan Kecamatan Tompaso, Max F Langi yang  diketahui telah memimpin Desa Tempok Selatan  selama dua belas tahun (12) Tahun, bersama dengan  masyarakat membangun Desanya agar  menjadi lebih baik.
Tompaso, Rabu (29/9/21).

Dari pernyataan hukumtua Sendiri, saat ini Masyarakat dan Pemerintah Desa sedang menjalankan program lokal desa yakni pengadaan tanah kuburan.

Secara gamlang beliau menjelaskan, untuk program lokal Desa merupakan program yang dijalankan secara swadaya dengan penyerapan dananya berasal dari masyarakat desa sendiri.

“Hal ini dikarenakan  program lokal kami, tidak dianggarkan dalam APBDes,” tuturnya.

Baca juga:  Pejabat Bupati Talaud Boyong Jajaran Gelar Safari Natal Di Pulau Terluar

Untuk itu pemerintah membentuk panitia dalam rangka pengadaan lahan penguburan dengan luas lahan 4000 Meter persegi dengan dana yang terserap sudah mencapai 70%,” terang Hukum Tua.

Selanjutnya Hukum Tua mengatakan, kedepannya akan ada lagi program lain seperti pembuatan tanggul dan pembukaan jalan baru untuk kepentingan masyarakat dan tentunya untuk kelancaran  perekonomian msayarakat itu sendiri, sesuai dengan hasil musyawarah Desa beberapa waktu yang lalu, namun masih menunggu penetapan APBDes  tahun 2022. 

(Novita)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *