Uyung, Pelaku Pencabulan 5 Orang Anak di Bawah Umur Terancam Hukuman Kebiri

Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Polres Bitung yang bekerjasama dengan Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut berhasil mengungkap serta menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap 5 orang anak di bawah umur, pada hari Rabu (07/07/2021).

Kapolres Bitung AKBP. Indrapramana, H, SIK, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres Bitung, Kamis (08/07/2021) menjelaskan bahwa tersangka diamankan dirumahnya di Kecamatan Aertembaga,

Bacaan Lainnya

“Jadi tersangka diamankan oleh Resmob Polres Bitung di Kecamatan Aertembaga tanpa perlawanan pada kemarin sore, Rabu (07/07/2021) dengan berkolabirasi dengan Resmob Polsek Maesa dan Tim Maleo Polda Sulut,” kata Indra, sapaan akrab Kapolre Bitung.

Tersangka yang berinisial MB alias Uyung (33) jadi target kami karena sudah ada laporan polisi sejak bulan Februari 2021 dan Juni 2021, berdasarkan itu kami kemudian melakukan penyelidikan serta mencari informasi tersangka dengan meminta keterangan kepada korban.

Lanjut Kapolres, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban ke dalam mobil yang disekitar lingkungan tempat tinggal tersangka, dan di dalam anak-anak tersenbut dicabuli,

“Jadi tersangka melakukan aksi ini sejak bulan Februari 2021 sampai bulan Juni 2021, dan masing-masing korban yang masih di bawah umur ini dengan rata-rata 10 sampai 12 tahun dengan lokasi dan waktu yang berbeda ini dipaksa masuk ke dalam mobil serta mengancam mereka dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau. Usai melakukan pencabulan, para korban diturunkan dan dibiarkan begitu saja dipinggir jalan,” pungkas Indra.

Baca juga:  Momentum Hari Anti Korupsi 2024, Kejari Talaud Gelar Seminar Anti Korupsi

Kapolres juga menjelaskan bahwa, dari hasil visum ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan tersangka bapak 2 anak ini kepada kelima orang korban tersebut,

“Dari hasil visum, ada tanda-tanda kekerasan yang dilakukan oleh tersangka MB kepada kelima korban anak di bawah umur. Dan atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2, pasal 82 ayat 1, dan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan hukuman kebiri, karena korban sudah 5 orang,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, “Tersangka bersama barang bukti seperti 2 unit kendaraan roda empat, 1 unit kendaraan roda dua, 1 buah pisau yang dipakai tersangka untuk melakukan pengancaman serta baju yang dikenakan tersangka untuk melakukan aksinya, sudah kami amankan di Mako Polres Bitung, guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Indra.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP. Frelly Sumampouw dalam kesempatan ini juga menambahkan bahwa, setiap aksi kejahatan tidak akan sempurna dan pasti tinggalkan jejak. Dari jejak itulah polisi bisa memastikan pelakunya,

“Jadi tersangka bisa kami ketahui keberadaannya berawal dari meningkatnya Laporan Polisi dari beberapa orang tua merasa keberatan terhadap pelaku dengan modus yang sama, yakni bujuk rayu kemudian membawa korban,” jelas Frelly.

Baca juga:  BREAKING NEWS! Joune Ganda Resmi Dilantik Sebagai Bendahara Umum PP PORDASI Pacu Masa Bhakti 2024-2028

Awalnya Tim Maleo telah melacak  melalui monitor CCTV yang diduga ada kaitan dengan kejadian tersebut, dari beberapa Laporan Polisi yg ada teridentifikasi mobil Pick up Hilux warna biru digunakan pelaku. Kedua, Tim Resmob Polsek Maesa juga melacak sepeda motor Yamaha Lexi warna abu-abu diduga milik pelaku. Dan yang ketiga Tim Resmob Polres Bitung bisa melacak kendaraan putih yang digunakan pelaku dan sempat mengisi BBM di SPBU Manembo-nembo yang terpantau CCTV SPBU. Dari semua informasi tersebut, tersangka ditangkap dan hasil interogasi, dia mengakui semua perbuatannya.

Pelaku MB alias Uyung yang sudah mempunyai 2 orang anak ini saat diwawancarai sejumlah wartawan terkait apa yang dilakukannya mengaku bahwa itu terjadi karena spontan,

“Yang memicu saya melakukan hal tersebut pada saat lewat dijalan langsung terlintas dipikiran saya untuk melakukan perbuatan itu,” kata Uyung.

Kapolres juga berpesan kepada masyarakat Bitung, terlebih khusus para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya saat bermain diluar rumah,

“Dengan adanya kejadian ini, saya berharap kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya pada saat berada diluar rumah,” pinta Indra.

(romo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *