Bitung, BAROMETERSULUT.com- Perumahan Glory 3 Sagerat sampai saat ini masih merasa resah dengan Permasalahan mengenai tanah timbun yang sampai saat ini masih belum terselesailan.
Selaku koordinator yang di percayakan Masyarakat Perum Glory 3 Sagerat, Jefrisal Lanongbuka mengatakan kepada Wartawan sebelumnya sudah ada kesepakatan bahwa tanah ini akan diangkat dan ditata kembali.
“Mengenai tanah timbun ini pada bulan Mei lalu sudah ada kesepakatan antara warga, DPRD Bitung dan pihak PT Pembangunan Perumahan (PP) Presisi, Bahwa tanah ini akan di angkat dan di tata kembali. Namun sampai saat ini belum dikerjakan. Hal ini terkesan akan didiamkan dimana alat berat sudah tidak ada dilokasi.” Katanya .
Ia mengatakan bahwa sangat berharap agar semua kesepakatan dipenuhi, dimana tanah timbun ini secepatnya di angkat dan di tata kembali, karena sangat membahayakan warga, apa lagi kalau sudah musim hujan.
“Harapan kami sebagai warga Perum Glory, agar supaya hasil kesepakatan di Kantor Dewan dengan pihak PP, itu bisa terealisasi hingga selesai, dimana tanah timbun ini di angkat dan di tata kembali, karena sangat membahayakan warga”. Tambahnya.
Sementara itu, camat Matuari, Sefferson Sumampouw saat dikonfirmasi hanya membalas dengan singkat dan mengirimkan nomor telepon dari Ferdinand Manansang untuk menanyakan bahwa siapa yang memfasilitasi penimbunan tanah disitu,
“Nanti akan coba cek ke yang berwenang dari PT. PP”. Singkatnya
Ferdinand Manansang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak ada kapasitas dibagian itu.
“Kayaknya bisa langsung koordinasi ke pihak PP, soalnya hal ini sudah di heareng ke Dewan. Yang bertanggung jawab pihak pekerja jalan Tol Manado Bitung. Saya tidak ada kapasitas dibagian itu”. Katanya.
Tak ada kepastian, kembali menghubungi Camat Matuari dan sempat di singgung sudah saling “lempar bola” permasalahan, Ia malah mengirimkan balasan chatingan dari pihak PT. PP.
“Saya juga bingung pak Camat. Jujur yang menyuruh menimbun disitu ada oknum, saya sudah suruh Polisi kemaren kawal untuk dipertemukam masyarakat disitu, minimal ada tanggung jawabnya tetapi saya juga tidak terlalu monitor hasilnya, jujur bukan lokasi saya disitu, tetapi ada laporan waktu itu saya langsung tindak lanjuti, kasih alat, saya pikir sudah selesai dan saya pikir sudah selesai yang nimbun disitu. Bukan perintah proyek oknum, tetapi ada laporan ke saya, langsung saya turun lapangan dan perintahkan untuk digeser timbunannya”, Balas Sefferson yang meneruskan balasan dari pihak PT. PP.
Wartawan sempat meminta Nomor untuk dihubungi tetapi sampai berita ini di posting, Camat Matuari sudah tidak merespon.
Ini isi Kesepakatan Bersama.
Berdasarkan kesepakatan bersama pihak PT. PP, Pemerintah dan Masyarakat Perum Glory, Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari sebagai berikut :
- Terasering harus di tanggul beton dan terasering pertahap maksimal tinggi 8 meter dan dibuat paling banyak 2 tahap kalau tidak menggunakan tanggul beton atau talud, tanah tersebut semuanya harus diangkat.
- Pembuangan air dari jalan tol harus dibuka dan tidak boleh di timbun hanya menggunakan pipa Ds3.
- Waktu pekerjaan sampai selesai maksimal 3 bulan sejak ditandatangani kesepakatan ini.
Demikian kesepakatan ini dibuat.
Bitung, 29 April 2020.
Yang bersepakat serta yang ber tandatangan :
- Stenly M Pangalila, M. Teol, MM (Anggota Komisi 3)
- Malik Maulana (PT. PP)
- Hermawan (PT. PP)
- Aldrin (PT. PP)
- Hendrik Sakul (Dinas Perkim)
- Julius Sumanti (Kabid Bina Marga Dinas PUPR)
- Sefferson Sumampouw (Camat Matuari)
- Fanly Wori (Masyarakat)
- Moudy Rindengan (Masyarakat)
- Revo Rachman
- Gema Sakti PD
(Edoth)