SULUT, BAROMETERSULUT.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil langkah yang lebih tegas dalam menangani Corona -19.
Peraturan Gubernur (Pergub) pun akan dinaikkan status menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Perda jadi landasan kuat dalam mengambil kebijakan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Pjs Gubernur Sulut, Dr Agus Fatoni, M.Si kepada wartawan, usai mendengarkan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Covid-19 di Kantor DPRD Sulut, Kamis (12/11/2020).
Adanya Perda, lanjut Fatoni, Pemprov Sulut memiliki landasan untuk menegakkan hukum penanganan Covid-19. Semua diatur secara jelas dan detail sebelum diberlakukan Perda.
“Kami melakukan upaya persuasif sebagai inti dari intervensi membudayakan perilaku masyarakat. Tetapi aturan hukum disiapkan bagi pelanggar, supaya ada efek jera,” jelas Fatoni.
Fatoni mengakui diperlukan upaya lebih komprehensif dalam membudayakan perilaku protokol kesehatan.
“Saya mengharapkan perilaku ini akan menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Sulut di tengah pandemi Covid-19,” tuntasnya.
Diketahui, sebelum dinaikkan status Perda, Pemprov Sulut tengah menerapkan Pergub dalam menangani Corona -19. Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) COVID-19 sejak April lalu.
Pergub diterbitkan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19, serta meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran. (ony)