Manado,BS-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans)Provinsi Sulut menginstruksikan agar seluruh perusahaan didaerah ini melaksanakan kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) kepada seluruh pekerja dan buruh yang berhak menerimanya.”Saya minta kesadaran para pemilik perusahaan atas kewajiban ini”ungkap Kadisnakertrans M.M Sendoh kepada Barometersulut.com,Rabu(22/6/2016) dikantornya.
Sendoh secara tegas mengatakan tidak ada alasan pihak perusahaan untuk tidak melaksanakan atau menunda pembayaran THR kepada para pekerja,sebab kewajiban tersebut diatur dalam Undang-undang ketenakerjaan antara lain pada BAB IV tentang DENDA dan SANSI pada PASAL 10 berbunyi
(1). Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(4) dikenai sangsi denda 5% dari total THR keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
(2). Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja dan buruh.
(3). Denda sebagaimana dimaksud pada àyat(1) dikelolah dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama.
PASAL 11
(1). Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam pasal 5 dikenai sangsi administrasi.
(2). Sangsi administrasi yang dimaksud pada ayat(1) sesuai ketentuan peraturan perundang-Undangan.
“Jadi soal hak pekerja/buruh dan kewajiban pengusaha terkait pembayaran THR keagamaan diatur dalam peraturan Perundang-Undangan yang kuat dan jelas”tandasnya sambil menambahkan pihaknya bakal memonitor dan mengawasi realisasi pembayaran THR keagamaan tahun 2016 di Sulut.(Nando)