Warga Pulau Bangka Tuntut PT MMP Stop Beroperasi

Manado,BS- Perwakilan masyarakat pulau Bangka Kamis(9/6/2016) mendatangi kantor Gubernur Provinsi Sulut dan Kantor DPRD Provinsi (Deprov) Sulut.

Kedatangan perwakilan warga pulau Bangka itu dipimpin Adrianus Paraeng dikantor Gubernur diterima Kabag Pengembangan Sumber Daya Alam(SDA)biro SDA Novi Kande.

kepada pejabat Kepala Bagian yang mewakili Kepala Biro SDA yang sedang berada di luar kota,Adrianus bersama kelima rekannya yang diterima dalam ruangan untuk menyampaikan aspirasinya mengatakan,agar Pemerintah Provinsi Sulut segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Micro Metal Perdana(MMP) untuk beroperasi diwilayah pulau Bangka”Demi keselamatan pulau yang kami tinggali itu,maka Kami minta Gubernur segera memerintahkan PT MMP angkat kaki dari pulau Bangka”ujarnya.

Dia menegaskan dalam kaitan itu pihaknya mewakili masyarakat pulai Bangka membuat tiga pernyataan sikap yakni:

1.Meminta Gubernur segera mencabut SK-IUP PT MMP sesuai dengan semangat UU nomor I/2014 sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Baca juga:  Rumagit Ingatkan SDM Bawaslu Wajib Pahami Terkait Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

2.Pihak PT MMP harus mentaati proses hukum dengan menghentikan operasi dan keluar dari pulau Bangka.

3.Pansus DPRD Provinsi Sulut yang membahas Ranperda Zonasi Sulut,harus mengakomodir pulau Bangka sebagai kawasan perikanan dan Pariwisata.

Kabag SDA di Biro SDA kantor Gubernur dihadapan para perwakilan warga yakni Adrianus Paraeng,Mari Toramen,Marthina Sangiang, Pottos Lahe,Alfred Pinamang serta Richard Paraeng mengatakan aspirasi ini akan disampaikan kepada kepala Biro SDA,yang kemudian diteruskan kepada Gubernur untuk ditindak lanjuti”tandas Novi.

Usai melakukan aksi damai dan dialog dengan staf kantor Gubernur Provinsi Sulut,puluhan warga Kabupaten Minahasa Utara itu beranjak ke kantor DPRD dengan tujuan yang sama.

Sementara itu,sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulut Edwin Lontoh didampingi Rocky Wowor(anggota komisi II) dan Edison Masengi(anggota III) mengatakan beberapa tanggapan atas pernyataan sikap warga Pulau Bangka terkait keberadaan PT MMP itu,antara lain:
1.Bahwa untuk Perda zonasi hanya menyesuaikan dengan perda tata ruang,karena Perda Zonasi hanya mengatur soal zona pesisir.
2.Dalam waktu dekat pihaknya bakal mengundang pihak PT MMP untuk berdialog dan memberi klarifikasi soal keputusan Mahkamah Agung dan menyangkut perizinan lain yang dimiliki PT MMP.
3.Seluruh pernyataan sikap dan aspirasi warga pulau Bangka ini akan disampaikan kepada unsur pimpinan dewan,untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
4.Akan turut melibatkan perwakilan warga Pulau Bangka dalam dialog yang bakal diagendakan itu.

Baca juga:  IKM Sulut Didorong Tingkatkan Kualitas

Usai menyampaikan aspirasi dan mendengarkan sikap dari para anggota DPRD Provinsi Sulut itu,masyarakat pulau Bangka itu secara tertib meninggalkan kompleks gedung putih di Sario .(ReginaSambul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *