Manado,BS-Tim kuasa hukum warga Manado sebut saja”bunga” korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang pelaku itu, Eka Kindangen SH,Rabu(11/5/2016) mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Propinsi(BNNP)Sulut.
Eka menyebutkan bahwa kedatangannya bersama korban itu sebagai tindak lanjut atas kordinasinya dengan Kepala BNNP Sulut terkait dengan permintaan pendampingan dan asesment menyangkut tingkat ketergantungan korban terhadap narkotika”Kami berharap agar asesment dari pihak BNNP Sulut dapat membantu proses pemulihan korban secara klinis dan phyikis”Pihak BNNP akan memberikan asesment sejauh mana ketergantungan korban terhadap narkotika,tidak ada kaitan dengan proses hukum yang tengah berproses”tutur dedengkot organisasi Advokat di kota ini.
Dia menambahkan soal proses hukum akan terus dilakukan dan dikordinasikan dengan Polda Sulut”Kami optimis Polda Sulut akan transparan dan profesional dalam penuntasan kasus pemerkosaan massal itu hingga tuntas”ujarnya saat ini Mabes Polri memberikan perhatian serius atas kasus ini dengan pembentukan tim khusus.
Untuk itu ujarnya selaku Penasihat Hukum(PH) atas korban pemerkosaan yang berpusat di Badan pemberdayaan dan perlindungan anak dan perempuan Propinsi Sulut,mendorong kasus ini secepatnya tuntas,sementara untuk barang bukti dan pengakuan korban telah disampaikan kepada penyidik termasuk copy rekaman CCTV di hotel tempat aksi pemerkosaan itu dilakukan”Sebagai kuasa hukum,kami akan melakukan langkah hukun yang tepat atas kasus ini,sambil mengupayakan pemulihan kesehatan si Bunga”tandasnya.
Ditempat yang sama,Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Drs Sumirat Dwiyanto mengatakan sebelum membawa korban di kantor BNNP Sulut,PH korban telah dahulu berkorďinási terkait dengan harapan bantuan asesment terkait dengan tingkat ketergantungan dengan narkotika” Keberadaan korban pemerkosaan akan di lakukan yang dialaminya”tandas Sumirat sambil menambahkan keberadaanya bersama korban itu sama sekali tidak ada korelasinya terhadap proses hukum yang ditangani Polda Sulut dan Polda Gorontalo.
Sumirat menegaskan berdasarkan permintaan asesment kepada BNNP Sulut itu,maka pihaknya melalui pemeriksaan urine kepada korban dengan 6 parameter hasilnya negatif”Kami telah melakulan tes urine kepada korban hasilnya negatif” tandasnya sambil menegaskanan proses uji dan tindakan medis akan tetap diupayakan dan dilanjutkan dengan menghadirkan physikoloq.
Sumirat menegaskan,dalam Undang-undang tentang narkotika antara lain menyebutkan bahwa jika seseorang telah berusia 16 tahun keatas,dapat datang sendiri atau didampingi PH atau keluarga dan secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan perlakuan dan tindakan asesment”Yang jelas langkah dari keluarga korban melalui penasihat hukum untuk berkordinas dengan BNNP Sulut dalam kaitan penentuan tingkat ketergantungan narkoba,itu sudah tepat dan langkah yang benar yang dibutuhkan korban saat ini serta telah sesuai dengan semangat dan amanah Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .(Regina.TS)