Nasib Gugatan Elly-David di tangan PTUN Makasar

Manado,BS- Rapat pleno Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Propinsi Sulut antara lain memutuskan untuk meneruskan gugatan pasaelly lasut=babohoingan bakal calon Elly Lasut dan David Bobihoe menjadi sengketa pilkada yang hasilnya akan diteruskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makasar.” Melalui forum rapat pleno, gugatan itu diteruskan ke sengketa pemilu,” ujar ketua Bawaslu Propinsi Sulut,Herwyn Malonda kepada wartawan.
Herwyn mengatakan, pleno Bawaslu Sulut terkait gugatan hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut yang tidak meloloskan untuk pasangan calon Elly Lasut dan David Bobihoe diteruskan ke sengketa pemilu.
Dia menegaskan, setelah melakukan pleno memutuskan gugatan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Elly dan David diteruskan ke sengketa pemilu karena ditemukan ada perbedaan penafsiran terkait terpidana dan narapidana.” Hasil sengketa pemilu ini akan diteruskan ke PTUN di Makasar” tegasnya.(nando)

Baca juga:  Dihadapan Wali Kota Bitung dan Danrem 131 Santiago, Benny Membacakan Laporan Kegiatan TMMD ke 111

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *