DPRD Sulut Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2026, Gubernur Yulius Tegaskan Pengawasan Fiskal Harus Berdampak bagi Rakyat

MANADO, Barometersulut-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Sidang Paripurna, Senin (14/9/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen, didampingi jajaran pimpinan dewan serta dihadiri para anggota legislatif. Dari jajaran eksekutif, hadir Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, Wakil Gubernur Dr. Victor Mailangkay, SH, MH, dan unsur Forkopimda Sulut.

​Dalam pidatonya, Gubernur Yulius Selvanus menggarisbawahi peran vital DPRD Sulut dalam mengawal pengelolaan alokasi keuangan daerah. Menurutnya, daya kritis dan fungsi pengawasan legislatif adalah jaminan moral agar setiap rupiah APBD benar-benar mengucur untuk kepentingan masyarakat.

​”Sinergitas kemitraan yang terjalin dengan baik antara DPRD dan Pemerintah bukan sekadar hubungan formal kenegaraan, melainkan pilar utama pengawal stabilitas pembangunan dan benteng kepercayaan rakyat,” ujar Yulius di hadapan anggota majelis dewan.

Ia menambahkan, APBD tidak boleh dipandang sebatas lembaran angka rasio finansial. “APBD adalah instrumen kepemimpinan dan otorisasi publik untuk alokasi, distribusi, serta stabilisasi ekonomi daerah,” tegasnya.

​Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 ini merupakan tindak lanjut atas kesepakatan bersama terkait Nota Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026.

Seluruh tahapan penyusunan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berbasis digital demi menjaga transparansi.

Perubahan postur anggaran tahun ini diarahkan sebagai bentuk penyesuaian fiskal yang responsif. Gubernur membeberkan sejumlah agenda krusial yang diakomodasi, mulai dari penajaman prioritas pembangunan, respons kondisi mendesak, hingga pemenuhan kewajiban daerah yang bersifat mengikat.

​Pemerintah Provinsi Sulut berkomitmen menuntaskan hak-hak normatif ASN dan PPPK, kewajiban cicilan utang daerah, serta menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI maupun hasil reviu APIP tanpa mengorbankan mutu pelayanan publik.

​Arah kebijakan belanja daerah tetap diselaraskan dengan tema RKPD 2026, yakni “Penguatan Sumber Daya Manusia, Agrobisnis dan Pariwisata yang Didukung Regulasi dan Inovasi”.

​Menutup penyampaiannya, Pemprov Sulut membuka ruang seluas-luasnya bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk memberikan masukan dan catatan kritis pada tahapan pembahasan selanjutnya, sehingga Ranperda ini melahirkan produk hukum yang realistis dan aspiratif bagi warga Sulawesi Utara. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *