MINUT, Barometersulut.com- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengambil sikap tegas terkait keluhan petani Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, mengenai kelumpuhan produktivitas lahan pertanian dan perkebunan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan PT Meares Soputan Mining dan PT Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN) selama hampir satu dekade.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menegaskan bahwa Pemkab Minut bersama DPRD tidak akan lagi membiarkan persoalan tersebut hanya mengendap sebagai wacana rapat. Tim verifikasi lapangan akan segera diterjunkan untuk menguji fakta empiris di areal terdampak.
Hal ini disampaikan Bupati Joune usai Rapat Paripurna yang berlangsung di DPRD Minut saat, menanggapi penyampaian aspirasi salah satu anggota DPRD Minahasa Utara, Sabtu (15/8/2026).
“Sembilan tahun ini mungkin dalam setiap kesempatan belum ada yang menyampaikan secara konsisten dan serius seperti sekarang. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut ruang hidup dan sumber penghidupan warga,” kata Joune di hadapan forum paripurna.
Uji Lapangan dan Evaluasi Komitmen Perusahaan
Joune menuturkan, pemerintah daerah tidak akan bertumpu pada klaim sepihak, baik dari penuturan warga maupun dokumen parameter lingkungan milik perusahaan.
Verifikasi faktual di lapangan menjadi kunci untuk menilai apakah pemulihan lingkungan atau langkah preventif yang dijanjikan PT MSM/TTN berjalan sesuai dengan realitas di permukiman warga.
Pihaknya menyoroti kesenjangan antara janji pemulihan lahan dan kondisi aktual yang dirasakan masyarakat Desa Maen selama sembilan tahun terakhir.
“Harus ada bukti konkret, tidak boleh ada lagi janji tanpa realisasi. Kita akan cek apakah lahan tersebut secara teknis masih dapat dipulihkan atau pembiaran ini sudah merusak ekosistem secara permanen.
Jangan sampai janji pemulihan hanya sebatas asumsi di atas kertas, sementara realitasnya lahan warga tetap mati bertahun-tahun,” tegasnya.
Keseimbangan Investasi dan Perlindungan Warga
Kendati mengakui status PT MSM/TTN sebagai korporasi resmi yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara, Joune menegaskan posisi Pemkab Minut untuk berdiri melindungi kepentingan publik.
Aktivitas ekonomi dan keekonomian investasi, lanjut dia, tidak boleh mengorbankan hak-hak dasar masyarakat lokal.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen mengawal penanganan kasus ini secara berjenjang.
Apabila temuan tim lapangan mengindikasikan pelanggaran yang melampaui kewenangan kabupaten, Pemkab Minut siap membawa persoalan ini ke tingkat eksekutif yang lebih tinggi.
“Tugas pemerintah adalah hadir dan menjamin kesejahteraan rakyat. Jika hasil verifikasi lapangan menguatkan adanya dampak serius yang memerlukan penanganan khusus, saya akan menyampaikan laporan resmi secara tertulis kepada Gubernur Sulawesi Utara serta Kementerian terkait untuk tindakan tegas selanjutnya,” tandas Joune Ganda(Nando Adam)







