DPRD Sulut Kawal Demokrasi Langsung, Andi Silangen: Putusan MK Tegaskan Hak Mutlak Rakyat

​MANADO, Barometersulut.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengunci kepastian hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung mendapat respons positif dari parlemen Sulawesi Utara.

Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen, menegaskan bahwa langkah yudisial ini merupakan kemenangan bagi hak-hak konstitusional masyarakat akar rumput.

​Legislator yang juga politisi senior PDI Perjuangan ini menilai, ketetapan MK tersebut selaras dengan garis perjuangan ideologis partainya yang menempatkan kedaulatan rakyat di posisi tertinggi.

​”Kami melihat putusan MK ini lahir dari kajian komprehensif demi merawat substansi demokrasi di tanah air. Dan prinsip itulah yang selama ini menjadi napas perjuangan PDI Perjuangan,” ujar Silangen saat memberikan keterangan pers di Manado,Selasa(7/7/2026).

​Silangen menekankan, bagi partai berlambang banteng moncong putih, keterlibatan aktif masyarakat dalam menentukan nakhoda daerah di bilik suara adalah prinsip yang tidak dapat ditawar lagi. Upaya menutup ruang partisipasi langsung dinilai setara dengan memundurkan kualitas demokrasi yang telah dibangun pasca-reformasi.

​Lahirnya putusan ini sekaligus menyudahi spekulasi dan perdebatan hangat di ruang publik mengenai wacana pengembalian mekanisme Pilkada lewat DPRD.

Dengan adanya kepastian hukum dari MK, konstalasi politik di Sulawesi Utara kini fokus pada kesiapan penyelenggaraan pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan adil.(Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *