KSOP Bitung Hentikan Aktivitas Pemotongan Kapal di Eks PT Indo Hong Hai, Setyo Utomo Klarifikasi: “Yang Sekarang Tidak Berizin”

BITUNG,Barometersulut.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan aktivitas pemotongan bangkai kapal di kompleks eks-PT Indo Hong Hai Indonesia (kini PT Bataman Kakenturan Indonesia/BKI), di Kompleks Sari Cakalang, Kecamatan Madidir, Kamis (18/06/2026). Langkah ini diambil setelah Kepala Seksi Penjagaan, Patroli, dan Penyidikan (P3) KSOP Bitung, Setyo Utomo, melakukan klarifikasi terbuka terkait status perizinan kegiatan tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Setyo mengakui adanya kesalahpahaman dalam pernyataannya sebelumnya yang menyebut aktivitas pemotongan kapal memiliki izin berdasarkan rekomendasi pusat. Ia menjelaskan bahwa izin yang dimaksud merujuk pada kegiatan pemotongan kapal di waktu yang lalu, bukan aktivitas yang berjalan tiga bulan terakhir tanpa sepengetahuan pemilik sah lahan.

 

“Jadi untuk pertanyaan dari wartawan sebelumnya, saya mengira itu terkait pemotongan beberapa waktu yang lalu, sehingga saya menjawab ada izin. Dan yang mengeluarkan izin tersebut memang saya selaku Kasie P3 KSOP Bitung karena ada rekomendasi dari pusat. Namun untuk kegiatan yang sekarang, saya tidak tahu apa-apa dan itu tidak berizin,” tegas Setyo kepada wartawan sebelum berangkat ke lokasi.

 

Usai memberikan klarifikasi, Setyo didampingi staf KSOP Oni Lengo langsung menuju lokasi pemotongan di Kompleks PT Sari Cakalang untuk melakukan penyetopan operasional. Di lapangan, Setyo berdiskusi dengan pengawas dan para pekerja, menegaskan bahwa kegiatan harus dihentikan sementara karena tidak ada izin aktif yang dikeluarkan oleh KSOP Bitung.

 

Awalnya, pengawas yang didampingi pekerja menyatakan tidak dapat menghentikan aktivitas tanpa instruksi langsung dari pengelola, Hi. Udin. Merespons hal tersebut, Oni Lengo segera menghubungi Hi. Udin melalui telepon seluler di hadapan pengawas dan pekerja untuk menyampaikan perintah penghentian kegiatan sampai seluruh dokumen perizinan dilengkapi.

 

Dalam percakapan yang didengar langsung oleh pihak di lapangan, Hi. Udin menyanggupi permintaan KSOP dan menyatakan akan bertemu usai Maghrib untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang dimilikinya. Mendengar konfirmasi langsung dari pengelola, pengawas dan pekerja pun sepakat menghentikan seluruh aktivitas pemotongan bangkai kapal di lokasi tersebut.

 

Penghentian aktivitas ini menjadi titik terang terkait dugaan pencemaran lingkungan tanpa ada tindakan konkret dari instansi berwenang. Sebelumnya, Presiden Direktur PT BKI Michael Sasambi telah membantah keras pemberian izin dan menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal oleh oknum eks-direksi lama yang sudah tidak memiliki legal standing.

 

Klarifikasi Setyo sekaligus menjawab tanda tanya publik mengenai sikap KSOP yang sebelumnya terkesan tertutup dan sulit dikonfirmasi. Pernyataan terbuka bahwa kegiatan saat ini “tidak berizin” menjadi landasan hukum yang kuat bagi penegakan regulasi maritim dan perlindungan lingkungan di kawasan pelabuhan Bitung.

 

Dengan dihentikannya aktivitas pemotongan kapal di lokasi eks-PT Indo Hong Hai, bola panas kini berada di tangan KSOP Bitung dan DLH untuk memastikan bahwa setiap kegiatan industri maritim di wilayah ini mematuhi standar keselamatan, ketertiban pelayaran, dan perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

 

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *