BITUNG, Barometersulut– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara. Pelepasliaran yang dilakukan secara bertahap pada 5 dan 7 Juni 2026 ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan kapal pengangkut ilegal.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menjelaskan bahwa ribuan ikan Napoleon tersebut merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome. Kapal ini ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat tengah berlayar menuju Hong Kong.
“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami,” ujar Ipunk di Jakarta, Selasa (09/06/2026).
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menambahkan bahwa proses pelepasliaran dibagi menjadi dua tahap karena mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca dan waktu yang direkomendasikan demi keselamatan biota laut tersebut.
Meski seluruh ikan dikembalikan ke alam, pihak penyidik tetap menyisihkan sebagian sampel untuk keperluan pembuktian di pengadilan,
“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” jelas Halid.
Proses pelepasliaran ini mendapat pengawalan ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.
Halid menegaskan bahwa kasus penyelundupan ini telah resmi masuk tahap penyidikan. Pihaknya terus mendalami temuan lapangan dan akan segera memanggil pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, serta pihak-pihak lain yang terindikasi terlibat dalam jaringan internasional ini.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan nasional, khususnya spesies yang statusnya dilindungi. Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan resmi sebagai bentuk komitmen terhadap konservasi dan kedaulatan perikanan Indonesia.
(RoMo)







