DPRD Sulut Fasilitasi Pertemuan Warga Pinasungkulan dan PT MSM Terkait Sengketa Lahan dan Jalan Rusak

MANADO, Barometersulut.com Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari titik temu atas persoalan kerusakan jalan nasional dan sengketa ganti rugi lahan antara warga Pinasungkulan dengan pihak PT Meares Soputan Mining (MSM/TTN).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos, didampingi Wakil ketua Komisi III Nick Lomban, Sekretaris Komisi III Yongky Limen, Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter DPRD Sulut, serta  anggota Komisi III Royke Roring,Gracia Oroh,Ramly Kandoli, Frangky Mamesah dan Ronal Sampe, ini dilaksanakan di ruang rapat komisi pada Senin (4/5).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan (turlap) yang dilakukan anggota dewan pekan sebelumnya. Fokus utama pembahasan adalah kondisi jalan nasional yang rusak akibat aktivitas pertambangan serta proses relokasi warga yang hingga kini masih menyisakan penolakan dari sebagian kelompok masyarakat.

“Berdasarkan hasil tinjauan lapangan, telah disepakati bahwa akses jalan yang ada akan tetap dibuka dengan jaminan pemerintah. Kami memberikan waktu maksimal satu bulan bagi pihak PT MSM untuk menyelesaikan perjanjian terkait warga yang masih terkendala proses ganti untung,” ujar Berty Kapojos saat membuka rapat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga Pinasungkulan, Kombo Kambey, menyampaikan keluhannya terhadap kondisi infrastruktur yang kian memburuk. Menurutnya, perbaikan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) tidak akan efektif selama belum ada kesepakatan permanen dengan pihak perusahaan tambang.

“Jalan sudah sangat rusak dan ini sangat merugikan aktivitas harian kami. Sayangnya, sejauh ini belum ada titik temu antara BPJN dan PT MSM terkait teknis pembangunannya,” tegas Kambey.

Menanggapi hal itu, Presiden Direktur PT Meares Soputan Mining, David Sompie, menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya telah menawarkan skema kompensasi berupa lahan seluas 600 meter persegi beserta bangunan rumah tipe 70 bagi warga terdampak. Namun, ia menyebut ada kendala pada besaran nilai ganti rugi yang diminta sebagian warga.

“Beberapa warga meminta ganti rugi sebesar Rp 5 juta per meter. Bagi kami, angka tersebut tidak realistis. Meski demikian, kami tetap berkomitmen membuka ruang dialog untuk mencari solusi terbaik,” jelas Sompie.

Di akhir rapat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut, Nick A. Lomban, menegaskan bahwa lembaga legislatif akan terus mengawal persoalan ini sebagai mediator. Ia berharap kesepakatan adil segera tercapai agar perbaikan jalan nasional bisa segera dilakukan tanpa perlu ada konflik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.(wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *