Boltim – Sengketa Lokasi Tambang yang terletak di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, berakhir dengan kesepakatan damai.
Pertemuan kesepakatan damai ini berlangsung di, Mapolres Boltim, Tutuyan, Senin (25/8/2025).
Dari hasil penyelesaian tersebut, kedua belah pihak antara Pihak Pertama (1) Idris Sudomo dan Pihak Kedua (2) Alamri Matiala, keduanya sepakat menyelesaiakan persengketaan Lokasi Tambang tersebut di Mapolres Boltim.
Diketahui, asal mula Permasalahan tersebut timbul akibat Pekerja dari AM sudah masuk jauh menembus wilayah kerja dari Idris Sudomo waktu lalu. Dari kejadian tersebut terjadilah sengketa antara kedua belah pihak.
Adapun, dari pihak Idris Sudomo sudah melakukan upaya untuk perdamaian dengan AM namun, masih menemui jalan buntu. hingga permasalahan ini berlarut panjang sampai di Kepolisian.
Kemarin, bertempat di Mapolres Boltim, Permasahalaan tersebut telah diselesaikan dengan menyetujui 8 Point kesepakatan antara Pihak (1) Idris Sudomo dan Pihak (2) Alamri Matiala, dengan dihadiri beberapa saksi dari kedua belah Pihak yang bersengketa.
Adanya, kesepakatan damai antara Idris Sudomo dan Alamri Matiala sebagai pemilik Sah Lokasi Tambang yang terletak di Wilayah Pertambangan WPR Desa Tobongon areal Gunung Tinggi ini, disambut baik Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan.
Menurutnya, Penyelesaian sengketa secara Kekeluargaan ini, merupakan langkah terbaik untuk menghindari konflik horisontal dan perpecahan di masyarakat.
“Alhamdulillah, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara Damai”, ujarnya.
Masyarakat berharap, hasil kesepakatan damai antara kedua belah pihak ini, memberikan angin segar bagi para penambang yang menggantungkan hidupnya di Lokasi Tambang tersebut.







