Kuasa Hukum HM Kembali Layangkan Somasi Kedua kepada Anggota DPRD Boltim Terkait Sengketa Tambang di Desa Tobongon

BOLTIM — Sengketa lahan tambang di lokasi Desa Tobongon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memanas. Kuasa hukum Hismawati Mamonto (HM), salah satu pihak yang mengklaim memiliki hak atas lokasi tersebut, resmi melayangkan somasi kedua kepada salah satu anggota DPRD Boltim, Alamri Matiala (AM).

Somasi kedua ini dilayangkan menyusul tidak adanya tanggapan dari pihak AM terkait Somasi pertama diserahkan oleh Kantor Hukum Firman Mustika & Partners.

Bacaan Lainnya

Somasi yang dikirim pada kamis (17/7/2025) tersebut, diteken langsung oleh Firman Mustika, SH, MH., bersama Ronald Sompie dari kantor hukum Firman Mustika & Partners.

Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum HM, yang menegaskan bahwa langkah somasi kedua ini sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum pidana maupun perdata.

“Kami sudah melayangkan somasi pertama pada beberapa waktu lalu, namun belum ada respons yang memadai. Karena itu, kami kirimkan somasi kedua hari ini. Jika tetap tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujar kuasa hukum HM, Selasa (15/7/2025).

Firman juga menyebut, keberadaan lahan tambang di Desa Tobongon tersebut memiliki dasar kepemilikan yang sah berdasarkan dokumen yang mereka miliki.

Mengutip dari isi somasi tersebut bahwa pihak AM meminta secara langsung pengukuran dan sudah melewati batas tanah milik HM, dan itu dibuktikan dengan keterangan dengan fakta surat yang sudah melewati proses verifikasi dan turun lapangan dilokasi, hadir juga saksi dari pihak AM saat pengukuran tersebut,dimana hasilnya telah disampaikan oleh Kabag Perekonomian dan SDA Boltim.

“Klien kami adalah pengusaha yang telah mengabdikan dirinya lebih dari 40 tahun membangun usaha yang menjadi tumpuan hidup ribuan pekerja dan keluarga mereka. Namun saat ini kenyamanan dan kelangsungan usaha itu terusik oleh tindakan yang kami nilai tidak netral dan cenderung provokatif dari yang bersangkutan,” tegas Firman dalam keterangannya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, anggota DPRD Boltim yang disebut dalam somasi, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.

Kasus sengketa tambang di Desa Tobongon sendiri telah menjadi perhatian publik di Boltim, mengingat potensi ekonomi yang cukup besar dari wilayah tersebut.

Masyarakat berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *