Wongkar Perketat Absensi ASN, Sanksi Terberat Bisa Pemecatatan

Minsel, BAROMETER –
Pengawasan atas absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) akan diperketat.

Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahu 2021 yang merevisi PP nomor 53 tahun 2010 mengatur disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sampai dengar pemberian sanksi.

Salah satu PP untuk penegakkan
disiplin PNS dan menyita perhatian adalah hukuman bolos kerja. Hukuman dapat dijatuhkan bagi PNS yang diketahui boloskerja atau tidak masuk selama beberapa hari, baik dihitung berturut-turut maupun secara kumulatif.

Paling berat pada aturan ini PNS yang
kedapatan tidak masuk kerja selama 10
hari secara terus menerus atau berturut
turut maka akan diberikan sanksi pecat
dengan hormat sesuai pasal 11.
Sedangkan bila 28 hari bolos secara
akumulatif dalam satu tahun, juga
diberikan hukuman pecat.

Baca juga:  Momentum Hari Anti Korupsi 2024, Kejari Talaud Gelar Seminar Anti Korupsi

“Jadi sesuai aturan baru ini, pengawasan atas absensi akan diperketat. Bila didapati melakukan pelanggaran sesuai PP no 94 tahun 2021, maka tak akan segan dilakukan pemecatan,” ujar Wongkar.

Bentuk disiplin dan sanksi bagi PNS
di Minsel diterapkan sesuai regulasi yang ada. Karenanya PP 94 tahun 2021 yang merupakan revisi PP nomor 53 tahun 2010 wajib dilaksanakan.

“Saya tidak akan segan-segan
melakukan pemecatan terhadap PNS yang melanggar disiplin. PNS itu digaji oleh negara. Karenanya harus ikut aturan negara. Bila tidak bersedia dengan sering bolos kerja, berarti yang bersangkutan bersedia dipecat,” tegas Bupati.

Sekretaris BKD Sonny Makaenas
mengatakan, hal itu sudah dilakukan sosialisasi termasuk dengan
memperketat pengisian dan pengawasan
absensi, terutama di kantor-kantor.

Baca juga:  Tindak Lanjut Laporan Pemkab Minut, Dinas PUPR Sulut Mulai Perbaiki Jalan Provinsi Yang Rusak

“Pastinya pengawasan terhadap absensi
dan kerja PNS akan dimaksimalkan. Kami juga telah sosialisasikan. Karenanya penegakkan disiplin sudah dan sementara dijalankan sesuai perintah dari bapak Bupati,” tuturnya.

(Rendy)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *