Talaud,BAROMETERSULUT.com-Perjalanan panjang Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Talaud akhir final di Mahkamah Konstitusi (MK).
Upaya pasangan calon Nomor Urut 2, Irwan Hasan-Haroni Mamentiwalo yang mengugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 harus terhenti, menyusul Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu.
Penolakkan ini dibacakan dalam sidang putusan Perkara Hasil Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) 317/PDPU.BUP-XXIII/2025, Rabu (14/5/2025).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,”ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan IH-HM itu, maka pasangan calojn nomor urut 3 Welly Titah dan Anisyah G Bambungan (WT-AGB) sah menjadi Bupati dan Wakil Bupati baru periode 2025-2030.
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Engelbertus Tatibi menegaskan bahwa putusan MK atas sengketa Pilkada Talaud adalah satu keputusan hukum yang final dan mengikat yang harus dipatuhi dan diterima oleh para pihak yang bersengketa.
Dan katanya, putusan MK ini juga harus segera ditindak lanjuti oleh lembaga penyelenggara Pemilu yakni KPU Talaud dan didukung oleh Pemkab dan DPRD Kabupaten Talaud.
Dikatakannya, Pilkada Talaud 2024 telah banyak menyita tenaga, pikiran serta keuangan negara yang cukup besar apalagi sampe dilakukannya Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Essang pada tanggal 9 April 2025 lalu.
” Pada prinsipnya Pilkada sudah final, itu artinya pertarungan dan persaingan, perdebatan bahkan perbedaan sudah harus diakhiri.Saatnya kita semua kembali bersatu mendukung pasangan pemimpin Talaud yang baru terpilih” ucap Tatibi.
Dia menambahkan, pasca putusan MK ini tahapan selanjutnya adalah penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh lewat KPU Talaud.
” Sesuai aturan yang berlaku, setelah KPU menggelar pleno terbuka penetapan, maka DPRD akan langsung mengagendakan sidang paripurna pengusulan paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030″ tandas Engelbertus.(***)