MANADO, Barometersulut.com– Wakil Bupati Minahasa Utara, Kevin W. Lotulung, S.H., M.H., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (Bank SulutGo/BSG), Kamis (29/10/2026).
Adapun kegiatan rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis perseroan, termasuk penataan struktur direksi dan komisaris serta penyesuaian tata kelola perusahaan sesuai ketentuan regulator perbankan.
Salah satu keputusan penting dalam RUPS-LB tersebut adalah pembatalan penetapan pengangkatan Direktur Dana dan Tresuri yang sebelumnya ditetapkan pada 10 Februari 2026.
Diketahui, Keputusan itu merupakan tindak lanjut atas hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-170/D.03/2026.
Dalam keterangan resminya, manajemen Bank SulutGo menyampaikan bahwa pemegang saham juga menyepakati pengusulan calon Direktur Dana dan Tresuri yang baru pada rapat berikutnya. Calon tersebut akan mengikuti proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai ketentuan OJK.
Kehadiran Wabup Kevin Lotulung dalam agenda tersebut menjadi bagian dari keterlibatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam forum pemegang saham Bank SulutGo, bersama para kepala daerah dari Sulawesi Utara dan Gorontalo.
RUPS-LB turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., selaku Pemegang Saham Pengendali, Komisaris Utama PT Mega Corpora Ardhayadi, Gubernur Gorontalo Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M., serta Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. Johannes Victor Mailangkay, S.H., M.H.
Sejumlah bupati dan wali kota dari kedua wilayah juga hadir dalam kapasitas sebagai pemegang saham, bersama Koperasi Karyawan Bank SulutGo.
Tingkat kehadiran pemegang saham dalam rapat tersebut mencapai 97,59 persen. Pemerintah
Selain membahas posisi Direktur Dana dan Tresuri, RUPS-LB menyepakati penyesuaian komposisi Dewan Komisaris dan Direksi melalui penyusunan rencana aksi agar sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
Pemegang saham juga menyetujui perubahan nomenklatur sejumlah jabatan dalam jajaran direksi. Jabatan Direktur Kepatuhan diubah menjadi Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko, Direktur Operasional menjadi Direktur Layanan dan Teknologi, serta Direktur Umum menjadi Direktur Keuangan dan Human Capital.
Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyelaraskan fungsi organisasi dan pembagian tanggung jawab dalam pengelolaan perseroan.
Manajemen Bank SulutGo menegaskan komitmennya untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memenuhi ketentuan regulator.
Melalui penataan kepengurusan dan struktur organisasi ini, Bank SulutGo diharapkan mampu menjaga stabilitas operasional, memperkuat pengelolaan risiko, serta meningkatkan kinerja secara berkelanjutan dalam mendukung perekonomian Sulawesi Utara dan Gorontalo.(***)







