Matangkan Payung Hukum CSR, Pansus DPRD Sulut Kebut Finalisasi Ranperda TJSL

SULUT, Barometersulut.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara terus mematangkan regulasi terkait kewajiban sosial perusahaan.

Hal itu terlihat dari rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Badan Usaha.

Diketahui, agenda rapat penting tersebut digelar di Ruang Rapat DPRD Sulut, pada Senin, (26/10).Agenda utamanya adalah melakukan konsultasi teknis sekaligus menyempurnakan draf Ranperda agar lebih komprehensif.

Pembahasan Ranperda TJSL ini merupakan bagian dari kerja legislasi DPRD Sulut untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat bagi dunia usaha yang berinvestasi di Sulawesi Utara.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bumi Nyiur Melambai bisa lebih terarah, terukur, transparan, dan memberikan dampak jangka panjang bagi kesejahteraan warga.

Ketua Pansus TJSL DPRD Sulut, Louis Carl Schramm, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk melahirkan produk hukum yang berkualitas.

“Regulasi ini menjadi kunci untuk memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami ingin memastikan pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan kelestarian lingkungan,” ujar Schramm di sela rapat.

Menurut Schramm, DPRD ingin memastikan setiap aturan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulut.

Rapat tersebut tidak hanya dihadiri pimpinan dan anggota Pansus, tetapi juga melibatkan unsur eksekutif, salah satunya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (DPM-PTSP) Provinsi Sulut. Kehadiran dinas teknis ini untuk memberikan masukan terkait kondisi investasi dan tingkat kepatuhan perusahaan di daerah.(***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *