MANADO, Barometersulut.com- Mantan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud, Dr. Fransiscus Engelbert Manumpil, S.Pi., M.Env., Mgmt., mengungkapkan alasan dirinya belum menandatangani Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pergeseran Anggaran Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut ia sampaikan kepada awak media ini, Rabu (28/10/2926)
Menurut Manumpil, keputusan tersebut diambil demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan tata kelola keuangan daerah tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ada tiga dasar regulasi yang menjadi pertimbangannya.
Pertama, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kedua, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah.
Dan ketiga, kewajiban prosedural terkait harmonisasi rancangan Perkada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara.
Perkada yang akan ditandatangani kepala daerah idealnya harus melalui proses harmonisasi di Kanwil Hukum terlebih dahulu. Informasi yang saya terima, tahapan itu belum dilakukan oleh TAPD. Jadi saya memilih untuk berhati-hati,” ujar Manumpil.
Selain aspek prosedur, ia juga menyampaikan catatan terkait evaluasi efisiensi. Ia menyebut pemangkasan belanja perjalanan dinas baru mencapai 41 persen, sementara acuan minimal berdasarkan Inpres dan SE Mendagri adalah 50 persen.
Ia juga menyoroti adanya pergeseran anggaran pada pos pengadaan obat-obatan dan insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang dialihkan ke pos belanja lain.
“Prinsip saya, lebih baik tertunda tapi sesuai aturan, daripada terburu-buru namun menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tutupnya.(wandi)







