DPRD Sulut Siapkan Payung Hukum Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

MANADO, Barometersulut.com– DPRD Provinsi Sulawesi Utara terus mendorong penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Regulasi inisiatif DPRD ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan, pemenuhan hak, hingga pemulihan korban.

Penjelasan Ranperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (19/10/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut, Kairagi Satu, Manado. Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Fionita Kuerah, membacakan penjelasan mengenai urgensi pembentukan regulasi tersebut. Ia menilai, perlindungan perempuan dan anak masih membutuhkan perhatian serius, terutama dalam menghadapi persoalan diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi.

Menurut Fionita, berbagai kebijakan dan regulasi yang telah ada perlu diperkuat melalui aturan daerah yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

“Perlindungan terhadap anak dan perempuan merupakan bagian penting dari upaya penegakan hak asasi manusia di Sulawesi Utara. Berbagai regulasi dan kebijakan diupayakan untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi dari diskriminasi, kekerasan, dan eksploitasi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi persoalan yang memerlukan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan. Upaya perlindungan tidak cukup hanya melalui pencegahan, tetapi juga harus mencakup penanganan korban serta pemulihan setelah kekerasan terjadi.

Tantangan tersebut semakin kompleks karena kondisi geografis Sulawesi Utara yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan. Situasi ini menuntut adanya sistem pelayanan perlindungan yang dapat menjangkau masyarakat secara merata, termasuk mereka yang tinggal di wilayah kepulauan.

Karena itu, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi dasar bagi penguatan koordinasi antarlembaga sekaligus memperjelas arah kebijakan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah.

Dari sisi pemerintahan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusan ini berkaitan erat dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pembangunan masyarakat yang inklusif.

Pembentukan Ranperda tersebut juga dinilai sejalan dengan visi pembangunan Sulawesi Utara dalam RPJMD 2025–2029, yakni *Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan*, yang menempatkan pembangunan manusia sebagai salah satu pilar utama.

Ranperda yang terdiri atas sembilan bab dan 100 pasal ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat aspek regulasi, tetapi juga mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap perempuan dan anak.

Perempuan diharapkan semakin mendapat pengakuan sebagai mitra sejajar laki-laki dalam berbagai bidang pembangunan. Sementara itu, anak harus ditempatkan sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan wajib dipenuhi, bukan sekadar pelengkap dalam lingkungan keluarga.

Dengan pendekatan tersebut, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

Sebelum disampaikan dalam rapat paripurna, Ranperda ini telah melalui sejumlah tahapan. Pada 20 Juli 2026, usul prakarsa tersebut disetujui anggota dan disahkan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Selanjutnya, pada 1 September 2026, dilakukan proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Pada tanggal yang sama, DPRD juga mengajukan permohonan masukan dan saran kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI.

Rapat paripurna turut dihadiri Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, Wakil Gubernur J. Victor Mailangkay, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, instansi vertikal, serta insan pers.

DPRD Sulut berharap pemerintah provinsi dapat memberikan persetujuan terhadap Ranperda tersebut agar pembahasannya berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Persetujuan dan pembahasan lebih lanjut menjadi tahapan penting untuk memastikan regulasi ini nantinya tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga mampu memperkuat perlindungan serta menjamin pemenuhan hak perempuan dan anak di Sulawesi Utara.(wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *