Gubernur Yulius Selvanus Dukung Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

MANADO, Barometersulut.com- DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (19/10/2026)
Raperda inisiatif DPRD ini mendapat apresiasi dari Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus  karena dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan anak secara terpadu dan berkelanjutan.

Rapat yang di gelar di Ruang Rapat Paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Fransiscus Silangen, di hadiri oleh Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Forkopimda,sekretaris Daerah,Pimpinan dan Anggota DPRD dan jajaran pejabat Pemprov.

Urgensi pembentukan regulasi tersebut terlihat dari data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Sulut. Sepanjang 2021–2025, tercatat sebanyak 4.372 korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, hingga 17 Oktober 2026, terdapat 149 laporan pengaduan dengan total 190 korban, terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Data tersebut menjadi perhatian serius dalam memperkuat upaya pencegahan kekerasan, penanganan kasus, perlindungan korban, serta pemulihan bagi perempuan dan anak yang terdampak.

Selain kekerasan, tantangan lain yang menjadi perhatian meliputi perdagangan orang (TPPO), perkawinan anak, serta kesenjangan akses perempuan terhadap pendidikan dan kesempatan ekonomi.
Meski demikian, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara menunjukkan perbaikan, dari 0,386 pada 2024 menjadi 0,340 pada 2025. Namun, kesenjangan antarwilayah kabupaten/kota masih memerlukan perhatian dan penanganan berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyatakan dukungannya terhadap pembahasan Raperda tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Pembahasan selanjutnya akan mencakup harmonisasi regulasi, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, penguatan koordinasi antarlembaga, serta perlindungan data dan identitas korban.

Selain itu, standar pelayanan, sistem rujukan, pemantauan, evaluasi, dan kepastian pendanaan juga menjadi bagian penting agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan efektif.

Melalui sinergi DPRD dan pemerintah daerah, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan, menjamin perlindungan anak, serta mewujudkan pembangunan Sulawesi Utara yang lebih adil, aman, dan inklusif.(Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *