Bapemperda DPRD Sulut Resmikan Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Memuat 9 Bab dan 100 Pasal

MANADO, Barometersulut.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Langkah yang diposisikan sebagai terobosan hukum ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan pada Senin (20/7/2026).

​Regulasi yang mencakup 9 Bab dan 100 Pasal tersebut dirancang sebagai payung hukum komprehensif. Selain menjawab dinamika kasus kekerasan di wilayah daratan maupun kepulauan, perpres daerah ini ditujukan untuk mengikis stigma patriarki yang kerap memosisikan perempuan dan anak sekadar kelompok rentan.

​Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen, didampingi jajaran Wakil Ketua yakni Royke Anter, Michaela Paruntu, dan Stela Runtuwene di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulut.

​Jajaran Bapemperda menegaskan bahwa pemenuhan hak perempuan dan anak adalah bagian mendasar dari penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, Raperda ini dirancang memenuhi kaidah filosofis, sosiologis, dan yuridis secara utuh.

​”Perempuan merupakan mitra sejajar kaum pria dalam pilar pembangunan daerah, bukan kelompok yang lemah. Sementara anak adalah subjek hukum yang hak-hak dasarnya wajib dijamin negara, bukan sekadar pelengkap keluarga,” tegas Bapemperda dalam nota penjelasannya.

​Kehadiran Raperda ini sekaligus menjawab tantangan geografis Sulawesi Utara yang berkarakter kepulauan, di mana keterjangkauan akses perlindungan kerap menjadi kendala teknis. Landasan ini juga menyelaraskan arah kebijakan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulut 2025–2029 bertajuk “Menuju Sulawesi Utara Sejahtera, Maju, dan Berkelanjutan”.

​Penyusunan Raperda prakarsa (inisiatif) DPRD Sulut ini, dikawal oleh tim Bapemperda yang dipimpin oleh Fionita Kuerah selaku Ketua dan Pier JS Manisanti, SH sebagai Wakil Ketua.

​Adapun jajaran anggota Bapemperda yang terlibat aktif dalam penyusunan draft regulasi ini meliputi:

​Dr. Ir. Royke O. Roring, M.Si, IPU
​Yugine N. Mantiri, S.Pd, MAP
​Feramita T. Mokodompit, SM, MBA
​Herry Porung, SH
​Priscila Cindy Wurangian, MBA
​Ronald Sampel
​Franky Roger Mamesah
​Dr. Julita P. A. Runtunuwene, MS
​Luis Carl Schramm, SH, MH

​Melalui ketukan palu paripurna ini, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan segera memasuki pembahasan tingkat teknis bersama pihak eksekutif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif.(Wandi)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *