BITUNG,Barometersulut.com – Kinerja Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bitung di bawah kepemimpinan Budi Kristiarso, S.H., M.H., meraih apresiasi tingkat nasional dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam apel khusus di Aula Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bitung, Senin (15/07/2026), Bagian Hukum Setda Bitung dianugerahi penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas peran krusialnya dalam menyelamatkan aset Barang Milik Negara (BMN).
Penghargaan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor DJBC Sulawesi Bagian Utara Nomor KEP-166/WBC.18/2026 ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas sinergi luar biasa antara Pemerintah Kota Bitung dan Bea Cukai dalam proses persidangan Peninjauan Kembali (PK), yang berhasil mengembalikan kepemilikan sebidang tanah seluas 1.112 meter persegi kepada negara.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bitung, Didit, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan titik balik bersejarah setelah puluhan tahun DJBC mengalami kekalahan di setiap tingkatan peradilan.
“Setelah melalui perjuangan yang panjang, sejak tahun 90-an di mana Dirjen Bea dan Cukai selalu kalah dalam tiap tingkatan peradilan, syukur alhamdulillah kali ini Tim Hukum Bea dan Cukai bersama dengan Tim dari Bagian Hukum Setda Kota Bitung akhirnya memenangkan perkara PK, sehingga tanah tersebut bisa kembali secara sah dimiliki oleh Dirjen Bea dan Cukai,” ujar Didit dalam sambutannya.
Kemenangan dalam upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) ini memiliki bobot hukum yang sangat signifikan. PK hanya dapat diajukan apabila ditemukan novum (bukti baru) atau kekhilafan hakim yang mendasar dalam putusan sebelumnya. Fakta bahwa tim gabungan berhasil membalikkan rangkaian kekalahan selama lebih dari tiga dekade menunjukkan kualitas analisis hukum dan ketelitian pembuktian yang dilakukan Bagian Hukum Setda Bitung.
Didit secara khusus mengapresiasi dedikasi Pemerintah Kota Bitung yang telah mendukung penuh proses litigasi hingga tuntas. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal dalam penyelamatan aset negara ini menjadi model kolaborasi yang patut direplikasi di wilayah lain.
“Kami mengapresiasi dedikasi Pemerintah Kota Bitung yang telah membantu dalam proses persidangan PK sehingga aset BMN berupa sebidang tanah bisa dimenangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tambahnya.
Penghargaan Bhakti Chandra Pratama diterima langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung, Budi Kristiarso, S.H., M.H., didampingi tiga anggota tim hukum yang berkontribusi langsung dalam penanganan perkara, Ferdy Tanos, S.H, Analis Hukum Ahli Muda, Setiawati Tindatu, S.H, Analis Permasalahan Hukum, Jekson Kasehung, S.H, Penyusun Bahan Bantuan Hukum.
Keempat nama ini merepresentasikan kerja kolektif yang melibatkan riset mendalam, penyusunan memori PK, dan strategi litigasi yang efektif hingga menghasilkan putusan yang memulihkan hak negara atas aset strategis di kawasan pabean Bitung.
(RoMo)







