BITUNG,Barometersulut.com – Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar dan Bangun Bitung menuai sorotan tajam dari Organisasi Masyarakat Sipil. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi bersama Panitia Seleksi (Pansel) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung, Rabu (01/07/2026), sejumlah kejanggalan terkait transparansi, kualifikasi tim seleksi, hingga dugaan ijazah palsu peserta yang telah lulus administrasi mencuat ke permukaan.
RDP yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Bitung Vivi Ganap, SE ini menghadirkan dua perwakilan sebagai pemberi aspirasi, yakni Reinald Maringka (Kadiv UMK dan Perdagangan YMCI Kota Bitung) dan Robby Supit (Ketua LIN Kota Bitung), serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bitung yang juga selaku Ketua Pansel Ir. Ignatius Rudy Theno. ST,. MT.
Reinald Maringka menyoroti minimnya transparansi dalam tahapan seleksi. Ia mengungkapkan bahwa masa pendaftaran hanya dibuka selama satu hari, sebuah durasi yang dinilai tidak wajar untuk proses rekrutmen jabatan strategis publik. Lebih serius lagi, beredar informasi bahwa terdapat calon direksi yang diduga menggunakan ijazah palsu namun telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
“Kami mendorong seleksi yang baik, namun sayangnya tahapan ini kurang transparan. Pendaftaran cuma dibuka satu hari, dan ada dugaan ijazah palsu yang bersangkutan sudah lulus administrasi. Kami mempermasalahkan aspek akademik dan keterlibatan pengurus partai politik,” tegas Reinald.
Sementara itu, Robby Supit mengkritisi komposisi Tim Seleksi (Timsel) yang dibentuk Pansel. Menurutnya, timsel tidak memiliki unsur yang memadai untuk menilai kompetensi calon direksi BUMN/Daerah.
“Tidak ada unsur yang berpengalaman di bidang perusahaan, praktisi bisnis, maupun yang memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum ketenagakerjaan dan korporasi. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami mengenai objektivitas penilaian,” ujar Robby.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Pansel Rudy Theno menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan SK Walikota dan SK Tim Seleksi. Ia merinci kronologi seleksi, publikasi pada 18 Mei melalui Diskominfo, pendaftaran 19 Mei, seleksi berkas 19 Juni, uji kompetensi 22 Juni, presentasi makalah 23 Juni, dan psikotes 24 Juni.
Terkait durasi pendaftaran satu hari, Rudy menyatakan tidak ada regulasi yang membatasi berapa hari pendaftaran harus dibuka. Namun, menanggapi dugaan ijazah palsu dan desakan verifikasi ulang, Pansel bersikap responsif.
“Awalnya kami tidak melakukan verifikasi karena tidak tercantum dalam aturan. Tetapi karena ada laporan konkret, kami akan berkoordinasi dengan seluruh Pansel untuk melakukan verifikasi lapangan. Dugaan-dugaan tersebut akan kami buka dan publikasikan hasilnya,” jelas Rudy.
Ia juga menambahkan bahwa hasil psikotes saat ini belum dikeluarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap aspirasi masyarakat yang masuk melalui DPRD.
“Kami meyakini apa yang dilakukan sudah benar dan profesional. Namun, karena ada aspirasi, kami terbuka untuk menelusuri lebih lanjut demi integritas proses ini,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Rudy juga menyebutkan bahwa proses seleksi tidak memiliki anggaran khusus, dan Pansel bekerja bersama Timsel yang dibentuk Walikota. Pernyataan ini perlu menjadi perhatian DPRD mengingat seleksi direksi Perumda merupakan proses krusial yang menentukan tata kelola badan usaha milik daerah ke depan.
Dilain sisi, salah satu Narsum yang namanya tidak mau dipublikasikan mengungkapkan bahwa ada salah satu calon Direksi Perumda berinisial FK diduga menggunakan ijazah palsu,
“Ada calon Direksi yang diduga menggunakan ijazah palsu, namun pihak terkait meloloskan seleksi administrasi,” jelasnya.
(RoMo)







