Penuhi Panggilan Sidang, KPU Bitung Komitmen Ikuti Semua Proses Sesuai Aturan

Bitung,BAROMETERSULUT.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2026 memenuhi panggilan sidang terkait sengketa informasi publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/1I/REG-PSI/2026, antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai Pemohon terhadap KPU Kota Bitung sebagai Termohon.

Dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara tersebut, hadir sebagai Termohon mewakili KPU Kota Bitung yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawsan Muhajir La Djanudin, Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Wiwinda Hamisi dan Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Franky Takasihaeng.

Dalam persidangan penyelesaian sengketa informasi tersebut, turut hadir sebagai pengunjung persidangan yaitu Ketua KPU Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, Sekretaris KPU Kota Bitung Poula E. Tuturoong, bersama jajaran Sekretariat KPU Kota Bitung untuk mengikuti jalannya sidang sebagai bentuk dukungan.

Sidang berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Tidak seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media online yang menarasikan adanya “Tindakan Deslie D Sumampouw yang melakukan protes, disertai dengan kata-kata dan tindakan berlebihan” setelah mendengarkan keterangan dari pemohon dan termohon sebagai kedua pihak yang bersengketa.

Ketua Majelis Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara kemudian mengetuk palu sebagai tanda bahwa persidangan diskors dan akan dilanjutkan pada tahap mediasi antara Pemohon dan Termohon.

KPU Kota Bitung menegaskan komitmennya untuk selalu menghormati dan mengikuti setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

“Kami KPU Kota Bitung selalu menghormati serta mengikuti semua proses sesuai aturan, dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat,” jelas Wiwinda selaku Humas atau juru bicara (Jubir) KPU Bitung.

Sehubungan dengan tuduhan terhadap Ketua KPU Kota Bitung yang disebut dalam kondisi mabuk, itu tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas,”

Itu semua tidak benar, dan diduga itu merupakan bagian dari upaya framing untuk mendiskreditkan KPU Kota Bitung sebagai sebuah lembaga. Faktanya, KPU Kota Bitung telah mengikuti seluruh rangkaian persidangan dengan baik, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari awal hingga berakhirnya persidangan sampai ketukan palu majelis persidangan,” ungkap Wiwinda.

Lanjutnya, “Apabila sempat terjadi kesalahpahaman, hal tersebut telah diselesaikan dalam sidang pendahuluan yang membahas pemeriksaan terkait legal standing dari pihak pemohon, termohon, serta majelis persidangan,” tutupnya.

(RoMo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait