Kotamobagu – Pemerintah Desa Poyowa Besar Dua, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menegaskan sanksi tegas bagi petani penerima bantuan bibit cokelat yang nekat menjual bantuan tersebut.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Desa Poyowa Besar Dua, Sukanto Domu, saat penyaluran bantuan bibit cokelat yang turut disaksikan Wali Kota Kotamobagu, Wenny Gaib, pada Sabtu, 19 Juli 2015, di kawasan perkebunan wilayah tersebut.
Domu menekankan bahwa bibit yang dibagikan merupakan bagian dari program pembangunan pertanian yang bertujuan meningkatkan ekonomi petani di desa. Karena itu, bantuan ini tidak boleh diperjualbelikan.
“Kami akan mengawasi secara ketat. Jika ada petani yang kedapatan menjual bibit, maka akan dikenakan sanksi berupa ganti rugi dua kali lipat dari harga bibit yang diterima,” tegasnya.
Sebanyak 20 ribu bibit pohon cokelat disalurkan kepada 200 petani di desa tersebut.
Menurut Domu, distribusi bantuan difokuskan hanya untuk warga Desa Poyowa Besar Dua.
Selain bibit cokelat, pemerintah desa juga menyalurkan 50 unit mesin paras dan 450 kilogram bibit jagung.
Seluruh bantuan tersebut bersumber dari APBDes Dana Desa tahap pertama tahun 2025.
Pemerintah desa berharap para petani memanfaatkan bantuan ini sesuai tujuan, guna mendorong peningkatan produksi pertanian dan kesejahteraan masyarakat.







