Rahmat Talibo Sebut Gapoktan Bisa Menjual Pupuk Bersubsidi Sesuai Syarat dan Ketentuan

Kotamobagu — Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) kini dapat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang PSP dan Penyuluh Pertani Kotamobagu, Rahmat Talibo, Kamis (10/7/2025).

Bacaan Lainnya

Dalam rangka memastikan distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Rahmat menjelaskan bahwa sesuai aturan, pupuk bersubsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

“Gapoktan berperan penting sebagai pengecer resmi di tingkat kelompok. Namun tentu saja ada aturan yang wajib diikuti, mulai dari administrasi yang lengkap, harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan, hingga penyaluran sesuai data e-RDKK,” ujar Rahmat.

Ia juga menekankan, penjualan pupuk bersubsidi tidak boleh dilakukan secara bebas. Hanya petani yang memenuhi syarat dan sudah terdaftar di aplikasi Simblutan, dan telah tergabung pada Kelompok Tani.

“Kalau tidak sesuai prosedur, tentu akan ada sanksi. Jadi kami terus mengimbau agar Gapoktan benar-benar mematuhi aturan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Petani yang terdaftar di Simblutan sudah mencapai 7.662 Petani, sekitar 542 Kelompok Tani dan diperkirakan ada 20 hingga 30 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang ada di Kotamobagu.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *