Manado, Barometersulut.com – Ketua Tim pembahasan rancangan peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), Evans Steven Liow S.Sos MM bersama Tim Biro Hukum dan Tim Kominfo Sulut menggelar rapat koordinasi, pada Rabu 21/5/2025.
Tim ini membahas rancangan peraturan Gubernur (Pergub) tentang tata kelola Media Komunikasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Dalam rapat finalisasi Kadis Kominfo Sulut Liow menitikberatkan payung hukum tata kelola media komunikasi publik, di dalamnya kerjasama media diatur sesuai ketentuan sebagaimana rekomendasi dalam evaluasi dan monitoring kerjasama media di tahun 2023 -2024.
“Dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu pengaturan dalam penyelenggaraan informasi dan komunikasi publik dan juga urusan kehumasan pemerintah perlu meyelenggarakan penyebarluasan informasi publik dengan melibatkan peran serta dari setiap perangkat daerah,” jelasnya.
Dalam Pergub ini juga mengatur mulai dari perencanaan kerjasama, pengadaan, pengeloalan komunikasi publik, bentuk media, penyelenggaraan desiminasi pesan media dan evaluasi penyenggaraan media komunikasi publik.
“Sehingga dari hasil monitoring dapat menggambarkan efektivitas pesan melalui media. Dan juga secara mingguan dalam laporan strategi komunikasi pemerintah daerah kepada Gubernur selaku pimpinan daerah. Yang selanjutnya strategi komunikasi pemerintah daerah dapat menjadi acuan dalam menetapkan agenda prioritas komunikasi dan perumusan komunikasi dan perumusan rekomendasi kebijakan prioritas termasuk mengantisipasi krisis terkait implementasi kebijakan di daerah,” ungkapnya, sembari menambahkan, dalam pembahasan sejak pekan lalu akhirnya hari ini bisa difinalisasi.
Kabid Kominfo, Dinas Kominfo Sulut, Hendra Tambjong SH, mengatakan rapat ini memfinalisasi rancangan Pergub tersebut.
“Rapat berjalan dengan baik dan hari ini, kita finalisasi untuk dikonsultasikan ke Biro Hukum Setdaprov Sulut juga Kanwil Kemenkumham Provinsi Sulut dan selanjutnya dibawa ke Kemendagri,” ujarnya.(kartini)