Talaud,BAROMETERSULUT.com-
Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Talaud, Dr. Fransiscus E. Manumpil, S.Pi, M.Env, Mgmt, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kepulauan Talaud.
Diketahui, Rakernas yang dilaksanakan secara virtual pada Kamis (3/4/2025) dipimpin oleh Wakil Menteri Dalam Negeri dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta aparat keamanan dari TNI dan Polri.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Talaud melaporkan bahwa persiapan pelaksanaan PSU di daerahnya telah mencapai tahapan final. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk mendukung operasional KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri telah terealisasi, sehingga seluruh instansi terkait dapat menjalankan tugasnya secara optimal.
Manumpil menjelaskan, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud akan dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025, dengan lokasi pemungutan suara di Kecamatan Esang. PSU ini mencakup 8 desa, dengan total 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan melibatkan 3.007 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara, sebanyak 63 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilantik dan mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam penyelenggaraan PSU.”katanya.
Pj. Bupati Manumpil menegaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Talaud siap melaksanakan PSU dengan aman, damai, dan transparan.
” Untuk pelaksanaan PSU nanti, Seluruh elemen pemerintahan, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan telah berkoordinasi secara intensif guna memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.”tandas Asisten III Sekda Sulut itu bernada optimis.
Atas paparan Pj Bupati Talaud Fransiskus Manumpil, Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kesiapan daerah dalam menghadapi PSU dan menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, serta aparat keamanan guna menjaga integritas demokrasi dan memastikan legitimasi hasil pemilihan.(nando)