Minut,BAROMETERSULUT.com- Dalam rangka optimalisasi dan transparansi pengelolaan dana desa dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, sebanyak 65 orang Hukum tua diundang rapat di Aula kantor Bupati, Jumat(21/3/2025).
Diketahui rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Ir Novly Wowiling didampingi oleh Asisten Umbase Mayuntu, Inspektorat Stepehen Tuwaidan, Kadis Pemdes Fredrik Tulengkey Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Dudy Fata dan Kadis Perkebunan Wangke Karundeng.
Sekda Novly Wowiling menegaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari Bupati Joune Ganda agar pengeloloaan dana desa tahun anggara 2025 sesuai dengan petunjuk teknis penggunaannya.
” Pak Bupati berpesan agar dana desa tahun 2025 tepat guna, tepat sasaran, transparan serta tidak ada tindakan penyelewangan bahkan korupsi oleh aparat Desa yang ada” tegas Wowiling.
Dia menjelaskan, selain tindak lanjut dari arahan Bupati Joune Ganda, pelaksanaan rapat ini merupakan komitmen Pemkab Minut mencegah korupsi.
Lebih jauh Wowiling menambahkan, rapat ini juga dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan komitmen untuk memperbaiki sistim pengeloloaan dana desa, dimana harus baik dan benar dari perencanaan yang dibuat matang-matang sesuai dengan peruntukkannya.
” Dalam pengelolaan dana desa perencanaan yang matang merupakan hal mutlak untuk dipersiapkan dengan baik, yang didalamnya harus melibatkan seluruh perangkat desa dan perwakilan BPD” katanya.
Sementara itu lanjut Wowiling, Khusus untuk pekerjaan fisik wajib menggunakan tenaga teknis atau jasa konsultan yang profesional dan sebaiknya jangan dilaksanakan pada Triwulan IV sebab musim hujan akan tetapi pada Triwulan III.
” Jika di Desa tidak ada tenaga teknis, maka pihak Inspektorat siap membantu agar pekerjaan sesuai dengan harapan baik pengunaan anggaran dan kualitas pekerjaannya” tegasnya.
Ditambahkannya, belajar dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya banyak pengeloaan dana desa tidak tepat sasaran yang dan tidak transparan bahkan berujung pada proses hukum seperti yang dialami oleh sejumlah hukum tua baru-baru ini.
” Prinsipnya, pengelolaan dana desa harus sesuai tupoksi,artinya dana yang ada sesuai tupoksi yang pegang dan bertanggung jawab adalah bendara, jangan justru tupoksi bendara diambil alih oleh Hukum Tua.” tandas Sekda Wowiling diharapkan seluruh penegasan dan komitmen bersama dalam rapat dapat dijabarkan oleh seluruh hukum Tua dalam pengelolaan dana desa tahun 2025 ini.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Inpsektorat Minut Stephen Tuwaidan menegaskan, Terkait Pengelolaan Dana Desa berharap kepada para hukum Tua kiranya memanfaatkan Inspektorat sebagai “Institusi konsultatif” khususnya yang terkait dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES).
Dia merinci,pada saat menyusun RAB perlu di Reviu oleh tim inspektorat agar supaya dalam pelaksanaan pekerjaan iti nanti tidak akan timbul permasalahan antara lain terkait dengan harga yang kemahalan atau hal yang tidak sesuai secara teknis.
” Kami mengimbau, seluruh pemerintah Desa yang dipercayakan untuk mengelolah Dana Desa tahun 2025 ini, untuk berkonsultasi terkait dengan pelaksanaan audit Ketaatan, sehingga agar cepat kita tindak lanjut dan antisipasi jika ada temuan sebelum berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Minut Carla Sigarlaki mengatakan untuk tahun anggaran 2025 dana desa sejumlah Rp. 101.241.444.761.
” Untuk nama dan jumlah Desa yang menerima itu dana Desa tahun 2025 datanya di dinas Pemdes Minut” ujar Karla.(nando)