Minut,BAROMETERSULUT.com- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Utara menindaklanjuti dengan cepat instruksi Bupati Minut Joune Ganda dalam kaitan peningkatan disiplin dan penegakkan aturan di jalan ASN dalam jajaran Pemkab Minut.
” Sesuai arahan pak Bupati dan Wakil Bupati, saat ini kami gencarkan sidak dalam jajaran Pemkab Minut” ujar Kaban BKPSDM Minut Johanes Katuuk, STTP, Msi kepada media ini, Rabu (19/3/2025).
Dia mengatakan, sejumlah satuan perangkat daerah telah di sidak antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pemdes dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Kaban Johanis Katuuk menjelaskan, adapun sasaran sidak adalah memastikan ASN berada di tempat tugas saat jam kerja, kedisiplinan menggunakan atribut Korpri dan Papan nama serta kerapian termasuk warna rambut yang menyolok.
” Hasil sidak di sejumlah dinas tersebut diatas, mayoritas ASN melalaikan penggunaan atribut Korpri dan papan nama sesuai regulasi yang berlaku bagi ASN” kata Obe, sapan akrabnya.
Kaban Obe menambahkan, selain melakukan sidak di tempat kerja masing-masing, pihaknya juga bakal melakukan sidak ASN yang berada di area publik seperti Mal, rumah makan dan tempat umum lainnya pada jam kerja.
” Sidak akan kami lakukan di internal jajaran Pemkab dan di area Publik, untuk memastikan ASN ada ditempat saat jam kerja” tegasnya.
Obe menambahkan, soal ASN ada tugas luar kedinasan dan rutinitas lainnya seperti urusan ke perbankan dan menjemput anak itu akan diberikan Surat Izin Keluar Meninggalkan Kantor yang disiapkan oleh dinas masing-masing.
” Jadi dingatkan bagi ASN keluar kantor saat jam kerja, wajib mengantongi surat ijin khusus, jika tidak dianggap melanggar. Surat ini berlaku Tentatif, artinya ada pengaturan waktu saat berada di luar kantor.” tandas Kaban Obe sambil berharap perintah Bupati terkait Disiplin ASN didukung sepenuhnya pimpinan OPD untuk menertibkan ASN dalam lingkup kerja masing-masing.(Nando)