Tahuna, BAROMETERSULUT.com– Mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, berinisial SB (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2019 dan 2020.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Kepulauan Sangihe, Selasa. (18/02/2025).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Alfrets L. Tatuwo, S.Sos, didampingi Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri.
Berdasarkan hasil gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sulut pada 13 Februari 2025, SB diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung (PKPKK).
Menurut AKBP Tatuwo, penyelidikan mengungkap bahwa SB melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Penyimpangan tersebut mencakup belanja fiktif, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta penganggaran kegiatan fiktif dalam dokumen APBKAM.
“SB juga diduga mengambil dan menggunakan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, termasuk sejumlah proyek yang tidak terealisasi, seperti pembangunan 15 unit jamban, penyertaan modal ke BUMDes, pembangunan gedung perpustakaan, serta pengadaan laptop, printer, dan sarana olahraga yang fiktif. Selain itu, dana BLT cadangan untuk Januari 2021 juga tidak memiliki pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Tatuwo dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Sangihe, Selasa (18/2/2025).
Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe, kerugian negara akibat perbuatan SB ditaksir mencapai Rp619.532.810. Kerugian tersebut terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun 2020.
“Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBKAM dan LPJ tahun 2019-2020, rekening kas desa, nota pembelian bahan material, serta beberapa barang fisik seperti pintu kusen aluminium dan kloset jongkok,” jelas Wakapolres.
Pada 18 Februari 2025, penyidik resmi menahan SB selama 20 hari hingga 9 Maret 2025. SB dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Royke Mantiri menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan.
“Proses penyelidikan cukup lama karena banyak saksi yang harus dipanggil. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.