Sidang Kedua PHPU Kada di MK,KPU Minut Patahkan Dalil-Dalil Pemohon

Jakarta,BAROMETERSULUT.com- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Lanjutan Perkara Nomor 107/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 pada Kamis (23/01/2025).

Sidang kedua ini mengagendakan mendengarkan jawaban Termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu Minahasa Utara.

Sementara itu, persidangan dilaksanakan oleh Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Kuasa Hukum Termohon KPU Minahasa Utara Hepri Yadi dalam eksepsi pihaknya mempersoalkan kedudukan hukum Pemohon, dimana menurut KPU Minut, perlakuan ambang batas Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.

Dimana dengan alasan ketentuan Pasal 158 Ayat (2) huruf b UU Pemilihan, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan sebesar 2 persen.

“Dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon sejumlah 121.690 x 2% adalah sama dengan 2.434 suara, sehingga selisih perolehan suara antara Pemohon dengan calon yang memperoleh suara terbanyak adalah sebanyak 70.620-51.070 sama dengan 19.550 suara atau sebesar 16,07% dari total suara sah berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara tahap akhir oleh Termohon,” terang Hepri Yadi dalam persidangan.

Baca juga:  Percepat Realisasi Akses Jalan, Danlanud Sam Ratulangi Pimpin Rakor dan Serah Terima Dokumen Pengadaan Tanah

Adapun dalam pokok permohonan, KPU Minut juga telah membantah dalil-dalil Pemohon dalam persidangan.

“Bahwa tindakan Pemohon mengurangi perolehan suara Pasangan Calon Bupati Minahasa Utara Nomor Urut 2 menjadi 0 tanpa didukung alasan hukum yang benar merupakan tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pelecehan terhadap kedaulatan 70.620 orang pemilih di Kabupaten Minahasa Utara,” tegas Hepri Yadi.

Selain itu, KPU Minut juga membantah telah terjadi Pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan. Termohon menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melanggar peraturan perundang-undangan terkait tindakan Termohon yang tidak melakukan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 2.

“Pihak kami juga membantah telah mengabaikan tanggapan masyarakat pada masa pendaftaran calon, senyatanya tanggapan tersebut bukanlah terkait syarat calon melainkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pemilihan, atas tanggapan masyarakat tersebut Termohon telah menjawab secara tertulis melaui Surat Nomor: 1199/PL.02.2-SD/2/2024 tanggal 24 September 2024, Perihal : Jawaban Atas Tanggapan Masyarakat,”tandasnya.

Baca juga:  Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada Minut 2024,Paslon MJP-CK Tidak Patuh!

Sementara itu, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw dalam persidangan tersebut juga menjelaskan kepada Mahkamah, bahwa terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 dimaksud telah diajukan permohonan sengketa di Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, dan Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara telah menyampaikan Pemberitahuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut pada intinya menyatakan permohonan sengketa dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat materiil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

“Di persidangan kami juga menyampaikan bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado telah memutus perkara Nomor: 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO yang amarnya menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima. Bahkan Mahkamah Agung RI juga telah memutus perkara Nomor: 817/K/TUN/PILKADA/2024 yang amarnya berbunyi Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Kasasi,”terang Lumanauw.

Turut hadir mengawal jalannya persidangan Anggota KPU Minut Hedriyanto Kusno Jacob, Ibnu Dali, Ireine Buyung, dan Risky Pogaga.

Diketahui permohonan ini diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Nomor Urut 01 Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (Pemohon) yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.(*/ndo)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *