Jakarta, BAROMETERSULUT.com- Menyikapi hasil Putusan MA atas perkara gugatan antara Pemerintah Minahasa Utara sebagai Penggugat (termohon Kasasi ) melawan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai Tergugat (Pemohon Kasasi), Bupati Joune Ganda bersama Kajari Minut I Gede Widhartama menyambangi KPK RI, Rabu (11/12/2024).
Diketahui, Gugatan ini adalah gugatan atas penguasaan lahan milik SGR oleh Pemerintah Minahasa Utara.
Adapun tujuan Bupati Minut dan Kajari Minut masing-masing bersama jajaran dan staf di Kantor Anti Rasuah itu dalam koordinasi bersama tim Korsup KPK RI.
Kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Minahasa Utara di gedung merah putih KPR RI iti disambut oleh Tim Korsup KPK Plh Direktur Korsup IV, Maruli Tua dan Kepala Satgas Pencegahan, Andy Purwana bersama tim yakni Tri Haryati (Pengampu Sulawesi Utara), Sri Kuncoro (Kepala Satgas Penindakan), Raden Natalia (Penyelidik) dan Harsyah Kharisma Hanif (Analis Pencegahan).
Kepada para pejabat KPK RI itu Bupati dan Kajari Minahasa Utara memaparkan permasalahan terkait Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3655 K/PDT/2024 dalam perkara antara Shintia Gelly Rumumpe melawan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara yang objek lahannya adalah tanah dan bangunan kompleks perkantoran Pemerintahh Kabupaten.
Upaya dan pertemuan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama Kejari Minut dengan para petinggi KPK itu merupakan langkah cepat dan strategis Bupati Joune Ganda menyikapi hasil Putusan MA tersebut diatas, setelah sebelumnya telah dilaksanakan penandatangan SKK kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
” Yang pasti kami jajaran Pemkab Minut bersama tim Kejari Minut selaku jaksa pengacara negara akan memperjuangkan hak Pemda dan masyarakat Minut dengan melakukan upaya hukum luar biasa (PK) untuk penyelamatan aset.” tegas Joune Ganda.
Dia menambahkan, sebagai warga negara akan mematuhi seluruh proses hukum lewat putusan pengadilan, namun kewibawaan dan hak pemerintah daerah dan masyarakat Minahasa Utara serta kebenaran harus ditegakkan dan diperjuangkan.
” Sebagai warga negara yang taat hukumKami tetap menghormati Putusan Pengadilan. Namun kami berkomitmen untuk melindungi setiap aset pemerintah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada.
Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemimpin daerah,” tegas Joune Ganda bernada optimis.
Sementara itu, setelah mendengarkan pemaparan perjalanan kasus ini dari yang dipaparkan secara lengkap dan jelas oleh Bupati Joune Ganda dan Kajari Minut, maka pihak KPK melalui Korsup IV menyatakan bahwa akan mengawal setiap upaya pemda dalam melakukan pengamanan dan penyelamatan aset pemerintah yang bernilai strategis ini dapat kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat.
” Atas nama pimpinan KPK RI kami mengapresiasi kedatangan pak Bupati dan Pak Kajari Minut bersama jajaran, semua data dan fakta yang disampaikan yang saat ini sedang berproses hukum, akan kami kawal dan prinsipnya mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam penyelamatan aset daerah serti yang sedang dilakukan oleh Bupati Minut dan jajarannya” ucap Plh Direktur Korsup IV, Maruli Tua.
Turut mendampingi Bupati dan Kajari sejumlah pejabat Pemkab Minut diantaranya Asisten Pemerintahan, Kepala BKAD, Kabag Hukum dan staf serta asisten Intel Kejari Minut bersama staf.(nando)