Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menutup tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses ini berakhir pada Minggu (8/9) pukul 00.00 WITA.
Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe, Iklam Patonaung, menyatakan bahwa seluruh bakal calon telah menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Hingga pukul 23.59 WITA, keempat bakal calon telah menyerahkan hasil perbaikan dokumennya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut kami terima dan akan segera kami verifikasi lebih lanjut,” ujar Iklam, Minggu (8/9).
KPU Sangihe selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan terkait dokumen yang sudah diperbaiki. Hasil dari verifikasi ini akan diumumkan pada 13 September 2024, di mana status penerimaan dan keabsahan setiap calon akan disampaikan.
Tahap berikutnya, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024, menandai kesiapan para calon untuk berlaga dalam Pilkada serentak.