Tahapan Perbaikan Dokumen Balon Bupati dan Wabup di Sangihe Resmi Ditutup

Tahuna, BAROMETERSULUT.com— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menutup tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Proses ini berakhir pada Minggu (8/9) pukul 00.00 WITA.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sangihe, Iklam Patonaung, menyatakan bahwa seluruh bakal calon telah menyelesaikan perbaikan dokumen sebelum batas waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024, Ini yang Diharapkan Ketua KPU Sangihe

“Hingga pukul 23.59 WITA, keempat bakal calon telah menyerahkan hasil perbaikan dokumennya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut kami terima dan akan segera kami verifikasi lebih lanjut,” ujar Iklam, Minggu (8/9).

KPU Sangihe selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan terkait dokumen yang sudah diperbaiki. Hasil dari verifikasi ini akan diumumkan pada 13 September 2024, di mana status penerimaan dan keabsahan setiap calon akan disampaikan.

Tahap berikutnya, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan pada 22 September 2024, menandai kesiapan para calon untuk berlaga dalam Pilkada serentak.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *