Minut,BAROMETERSULUT.com- Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Utara tentang perpanjangan masa jabatan kepada 64 Hukum Tua di Kabupaten Minahasa Utara, (19/7/2024) di Pendopo Kantor Bupati.
Diketahui, Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 masa jabatan Kepala Desa atau Hukum Tua di perpanjang dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Minut Joune Ganda dalam sambutannya menekankan 4 hal penting bagi para pejabat hukum tua yang di kukuhkan.
Menurut Bupati Joune Ganda 4 hal penting yakni pertama agar para hukum tua tidak merangkap jabatan bendahara agar tidak terjadi reformasi anggaran yang berujung pada masalah hukum
“Jangan ada hukum tua yang merangkap jabatan bendahara. Urusan keuangan serahkan sepenuhnya kepada bendahara agar tidak terjadi doktrin anggaran yang pada akhirnya mengakhiri masalah hukum,” tegas Bupati Joune Ganda.
Hal yang kedua, Bupati JG mengingatkan agar hukum tua terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan selalu menjaga sinergitas dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) demi kemajuan desa.
Pesan yang ketiga Bupati Joune Ganda berharap agar para hukum tua terus berupaya meningkatkan kinjer serta pesan keempat dia berharap agar para hukum tua menjaga kesehatan sehingga dapat melaksanakan tugas.
Pada kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi para hukum tua atas pencapaian Indeks Desa Membangun (IDM) 2024 di Minahasa Utara, di mana 102 desa berstatus mandiri dan desa sangat maju.
“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh hukum tua karena berkat kerja kerasnya, di Minahasa Utara tidak ada lagi desa tertinggal. Bahkan 102 desa atau 85 persen masuk kategori desa mandiri dan desa sangat maju,” kata Bupati.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Umbase Mayuntu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Fredrik Tulengkey, Inspektur Steven Tuwaidan, Kepala Dinas Kominfo Robby Parengkuan, para camat, staf ahli, dan staf khusus Bupati dan keluarga para hukum tua.(***)