Satreskrim Polres Talaud Gagalkan Pencurian Aset Negara Senilai 5,3 Miliar Rupiah di Perbatasan.

Talaud, BAROMETERSULUT.com- Upaya Pencegahan terhadap Tindak Kriminal diwilayah Hukum Polres Kepulauan Talaud, terus dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Talaud dengan berhasil menggagalkan pencurian Ratusan baterai PLTS ( Pembangkit Listrik Tenaga Surya ) yang merupakan aset negara ditaksir senilai 5,3 miliar rupiah di wilayah perbatasan utara Indonesia Pulau Nanusa.

Hal Dikatakan Kapolres melalui Kaur Bin Opsnal ( KBO ) Sat Reskrim Ipda IPDA ROSYADE ARIQ FEPIOSANDI, S.Tr.K saat dikonfirmasi bahwa diperkirakan total Kerugian Negara mencapai Rp. 5.327.767.477,-dan untuk korbannya Pihak Pemda Kab. Kepl. Talaud”, 8/5/2024 malam.

Kronologis Pengungkapan Awalnya Pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 anggota Reskrim Polres Kepulauan Talaud mendapat informasi adanya baterai PTLS yang dimuat / diangkut di atas KM. SABUK NUSANTARA 69.

Baca juga:  Istri Prajurit Wajib Prioritaskan Harga Diri Suami dan Martabat Bangsa

Kemudian sekitar pukul 22.00 wita anggota Reskrim Polres Kepl. Talaud yang dipimpin oleh Kaurbinopsnal sekaligus katim resmob satreskrim IPDA ROSYADE ARIQ FEPIOSANDI, S.Tr.K melakukan pengecekan langsung di atas KM. SABUK NUSANTARA 69 yang sedang bersandar di pelabuhan kapal laut Melonguane dan setelah dilakukan pengecekan ditemukan adanya baterai PLTS sejumlah 135 buah berada di atas KM. SABUK NUSANTARA 69.

Selanjutnya 135 buah baterai PLTS tersebut diamankan oleh anggota Reskrim ke Kantor Polres Kepl. Talaud.

Sementara itu untuk Barang Bukti lainnya masih tertahan di pelabuhan laut Kakorotan sejumlah 78 buah baterai PLTS.

Diketahui dalam kasus ini terdapat 2 Orang sebagai Terlapor yakni SAC alias Ian dan BBW alias Ipan , saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh Pihak SatResrim Polres Kepulauan Talaud

Baca juga:  Pemkot dan BKSAUA Manado Gelar Deklarasi Damai

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni 363 Ke-4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP, Pasal 56 Ke-1e, 2e KUHP ” pungkasnya(ocha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *