Minut,BAROMETERSULUT.com- Dalam rangka menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) para staf khusus Gubernur Sulut, Gubernur Gorontalo dan staf khusus Bupat dan Wali Kota se Sulut dan Gorontalo, sebanyak 7 orang Staf Khusus Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, bertolak ke Gorontalo Jumat (24/11/2023).
Diketahui, Rakornis para Staf khusus se-Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) dilaksanakan dalam rangkaian peringatan HUT -350 Tahun Provinsi Gorontalo.
Adapunketujuh Staf khusus yang ditugaskan oleh Bupati Minut berangkat masing-masing;
1. DR. Ir. ALDOLF LUCKY LONGDONG, MEd ( BIDANG PENGEMBAGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNGGUL)
2. Drs. HENDRRIK N. RONDONUWU, M,Si (BIDANG PEMBINAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN)
3. BERNADETH LONGDONG, S.Pd, M.Pd
(BIDANG PENGEMBANGAN PENDIDIKAN MERDERKA BELAJAR)
4. Dra, YEANETTE POSUMAH, M.Si
(BIDANG PEMBINAAN BUMD dan BUMDES)
5. FERNANDUS YUSI ADAM
(BIDANG PENGEMBANGAN KOMUNIKASI dan INFORMASI PUBLIK)
6. MEGEL DELA LALAMENTIK, S. KOM
(BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN dan PERLINDUNGAN ANAK)
7. PIETERSON E. TASIAM, ST
(BIDANG PERUMAHAN, KAWASAN PEMUKIMAN dan BANGUNAN)
DR. Ir. ALDOLF LUCKY LONGDONG, MEd Staf khusus bidang pengembangan SDM unggul mengatakan, Tujuan dari Pelaksanaan Kegiatan Rakornis ini adalah;
a.Mengevaluasi capaian kinerja
b. Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang paripurna
c. Merumuskan kelembagaan staf khusus
d. Menyusun tugas fungsi, masa jabatan dan status staf khusus
e. Melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah, Apkasi dan Apeksi dan lembaga
Lucky Londong menambahkan, bahwa target RAKORNIS ini yakni;
1. Terbangunnya komunikasi yang harmonis dan tali silaturrahmi diantara Staf Khusus
se- Sulawesi Utara – Gorontalo;
2. Melakukan penguatan kelembagaan Staf
Khusus;
3. Melahirkan pokok-pokok pikiran dan rekomondasi tentang peran, tugas dan fungsi Staf Khusus untuk diusulkan dalam prolegnas penerbitan Undang-Undang yang mengatur secara yuridis tentang kelembagaan Staf Khusus
” Yang pasti Rakornis Kehadiran Staf Khusus dewasa ini dalam sirkulasi dan percepatan pembangunan di daerah sangat penting dan strategis,sebab sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Daerah salah satu tugas dan fungsinya adalah membantu Kepala Daerah dalam penyiapan administrasi, data dan dokumen, merumuskan kajian, analisis, pendampingan dan memberikan pertimbangan kebijakan kepada Kepala Daerah.” tandas mantan Kepala Bappeda Sulut periode 2018-2019 itu.(nando)