Bupati Kumendong Serahkan NIB Perorangan dan IRT, Wujud Sinergitas dengan Pemprov Sulut

Minahasa,BAROMETERSULUT.com- Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy S Kumendong MSi menyerahkan sertifikat Nomor Induk Berusaha (NIB) perorangan kepada sekira 226 pengusaha mikro dan ibu rumah tangga dari Kabupaten Minahasa, Kamis (17/11/2023) di BPU Imanuel Koya.

Diketahui, sehari sebelumnya juga telah diserahkan kepada 225 pengusaha, bertempat di Langowan.

Adapun kegiatan Sosialisasi Implementasi Perijinan Berusaha Berbasis Resiko ini merupakan program sinergitas antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dibawah kepemimpinan Gubernur Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Wagub Drs Steven Kandouw beserta Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Penjabat Bupati, Dr Jemmy S. Kumendong MSi.

Dalam arahannya usai menyerahkan secara simbolis sertifikat NIB kepada pengusaha di kabupaten Minahasa, Bupati Kumendong mengatakan adanya penyerahan NIB perorangan ini mengibaratkan para pengusaha tersebut telah legal. Ibaratnya kita sebagai pengendara kendaraan bermotor telah memiliki SIM yang akan digunakan saat mengendarai kendaraan.

Baca juga:  Kodam XIII Merdeka Bakal Gelar Operasi Gaktib dan Yustisi Polisi Militer 2017

“Adanya NIB ini akan membawa berbagai kemudahan bagi pengusaha mikro di kabupaten Minahasa. ibaratnya pengusaha akan memiliki kemudahan-kemudahan fasilitas hingga permodalan dana maupun peralatan dalam berusaha melalui instansi terkait.” Kata Kumendong.

Bupati Kumendong menjelaskan, Pengusaha mikro kini terus berkembang dan menjamur, kalian merupakan tiang penyangga perekonomian Negara. Dimana berbagai pelaku usaha mikro yang mempekerjakan 2-4 orang karyawan akan membantu perekonomian masyarakat.

” Jadi bisa dipastikan NIB ini sangat diperlukan dan berguna bagi para pengusaha”tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PMPTSPD, Syaloom Korompis melalui Sekretaris Dinas , Ferdy Sumarauw, mengungkapkan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sulut bersinergi dengan Pemkab Minahasa untuk membantu para pengusaha mikro dan IRT mendapatkan legalitas dalam berusaha. Sehingga nantinya para pengusaha akan dimudahkan dalam berbagai hal termasuk pinjaman dana permodalan bagi pengusaha mikro dan IRT.

Baca juga:  Pemerintah Bakal Hapus Materai Rp 3000 dan Rp 6000, Terbitkan Materai Rp 10000

“Semoga keberadaan pengusaha di Minahasa ini bisa menggapai kesuksesan dan memanfaatkan berbagai bantuan dari instansi terkait,” ujar Sumarauw sembari menegaskan pembagian ini secara GRATIS dan untuk memperoleh sertifikat ini cukup menyiapkan KTP dan Email.

Kegiatan ini, turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Bank SulutGo, perwakilan Polres Minahasa, Jaksa, Wakapolres Minahasa, Kompol Sumaji S Sos beserta masyarakat.(*/Nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *