1250 Liter Captikus Tak Bertuan Dimusnahkan Lanal Tahuna

Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Sebanyak 1.250 liter tak bertuan dimusnahkan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna, Selasa (1/08/2023) di Mako Lanal Tahuna.

Captikus tersebut merupakan hasil sitaan operasi penegakan hukum ilegal Activity dari Lanal Tahuna.

Komandan Lanal Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Muhammad Bayu. P, SH., M.Tr.Hanla.,MM.,CTMP menyebutkan, saat ini Lanal Tahuna akan memusnahkan lebih kurang dari 1.250 liter minuman keras ilegal yang secara berkelanjutan merupakan hasil pelaksanaan operasi penegakan hukum ilegal Activity, yang dilaksanakan di lingkungan wilayah perjalanan tahunan. Hal ini tidak lain adalah yang pertama harapannya bisa memberikan bantuan kepada pemerintah daerah dalam hal pengamanan objek vital strategis nasional, yang salah satunya adalah pelabuhan.

“Di mana didalam peraturan perundang-undangan tentunya kita ketahui bersama, bahwa Kabupaten Sangihe merupakan salah satu wilayah perbatasan khususnya adalah perbatasan laut Indonesia Filipina, yang selanjutnya juga Kabupaten Sangihe ditetapkan sebagai salah satu pelabuhan yang dapat melaksanakan ekspor atau impor semua produk-produk ekonomi. Ini merupakan satu amanah bagi kami TNI Angkatan Laut, dalam hal inilah kita bersama-sama dengan stek holder lainnya di Kabupaten Sangihe untuk mengamankan wilayah perbatasan m dan lewat laut yang salah satunya adalah pelabuhan di sisi lain sesuai undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004,” kata Danlanal.

Baca juga:  Danlanal Tahuna Ziarah ke Makam Raja Tatehe Woba Sekaligus Lakukan Aksi Kemanusiaan

Dia menjelang, pihaknya juga diberikan amanah untuk melaksanakan pengamanan terhadap pelayaran, manakala kapal-kapal melaksanakan kegiatan di laut untuk hal perompakkan, pembajakan dan penyelundupan. Kita lihat di hadapan kita ini bahwa ini kita amankan sedemikian rupa namun yang menjadi catatan penting adalah belum adanya atau tidak diakui kepemilikan pada saat kita mengamankan barang tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah provinsi Sulawesi Utara, yang tertuang dalam Perda nomor 4 tahun 2014.

“Disitu sudah disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan pendistribusian penggunaan minuman keras beralkohol golongan A B dan C telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga pada saat kami mengamankan minuman keras ini tidak ada pemiliknya, sesuai dengan peraturan yang berlaku Lanal Tahuna sudah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, untuk mengajukan penetapan barang sitaan yang selanjutnya setelah diterbitkan surat penetapan, kami kembali mengajukan surat penetapan untuk dapatnya dilaksanakan pemusnahan,” tandasnya.

Baca juga:  Tamuntuan: Stop BABS Jangan Hanya Di Deklarasi Saja

(Christ)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *