Tahuna, BAROMETERSULUT.com–Pelaku Destructive Fishing atau penangkapan ikan menggunakan alat kompresor diamankan pihak PSDKP dan Lanal Tahuna.
5 orang tersebut diamankan pihak Lanal dan Stasiun PSDKP Tahuna saat sedang beraksi di wilayah perairan desa Tariang Baru tepatnya di lepas pantai Kapughu dengan menggunakan perahu mesin tempel dan alat bantu pernafasan kompresor angin.
“Pada Hari Selasa, 18 Juli 2023, pada Pukul 01.00 wita TimGabungan SFQR Lanal Tahuna dan BAIS TNI CELEBES SULUT serta Stasiun Dinas PSDKP Tahuna, telah berhasil mengamankan Alat dan barang sitaan Penangkapan Nelayan Kompresor di Pantai Kapuhu,” ungkap Danlanal Tahuna Kolonel Laut (P) Mohammad Bayu Pranoto. S. H. M. Tr. Hanla. M. M dalam konferensi pers di ruangan Marore Mako Lanal Tahuna.
Senin, (24/7/2023)
Menurut Danlanal Pranoto sesuai Sprin No : /159/IV/2023 tentang Pembentukan Tim SFQR Lanal Tahuna dalam rangka Operasi Penertiban Barang illegal dan Penyelundupan serta Kegiatan illegal di wilayah kerja Lanal Tahuna.
“Pukul 23.00 WITA,, Tim Gabungan berangkat menuju pantai Kapuhu, Kampung Tariang Baru setelah memperoleh informasi terkait aktifitas Kapal Nelayan jenis Pamo di perairan Kapuhu yang melaksanakan penangkapan ikan dengan menggunakan alat kompresor,” jelas Danlanal Pranoto
Setelah itu lanjut Danlanal, Tim Gabungan melaksanakan Penangkapan dan pengamanan Perahu dengan panjang 7 meter, lebar 1,60 meter dan mesin tempel 15PK dengan merk Yamaha. Berikut diamankan juga 1 Unit Kompresor Merk Super Sharpe LWU-6502
“Selain itu turut diamankan beberapa alat selam yaitu selang kompresor 3 buah dengan panjang 50 meter, 3 unit regulator, 5 1/2 Set Pin Selam, 5 buah Masker Snorkling, juga berbagai jenis alat tangkap berupa 5 buah Spear Gun (Jubi/Panah), Toolset Perahu, 2 buah belati, 5 buah senter, 1 buah Tanki Drum Bahan Bakar, 2 buah jerigen, dan 2 buah coolbox ikan,” sambungnya sembari menambahkan total tangkapan ikan kurang lebih 100 Kg yang terbagi bermacam-macam jenis ikan seperti Kakatua, Bobara, Goropa, Cumi-cumi, Kulit Pasir, Kakap Merah, Kakap Putih, Tripang Susu, Lolos, Sunga, Tiget Tank, Baronang, dan Terapi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Yuniarto Suharto, S.St.Pi, M.Si, sesuai aturan para pelaku akan disangkakan UU No 45 tahun 2009 Tentang Perikanan yang menyatakan bahwa :
“Pasal 9, Alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan termasuk diantaranya jaring trawl atau pukat harimau, dan/atau kompressor.
Pasal 85, Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),” tegas Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Yuniarto Suharto, S.St.Pi, M.Si.
(Christ)