Manado, BAROMETERSULUT.com– Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sulut telah menggelar rapat Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulawesi Utara (Sulut) 2022 menjadi Perda untuk diparipurnakan.
Diketahui, Rapat ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut dr Fransiskus Andi Silangen SpB.KBD, dihadiri TAPD Assisten I Denny Mangala, bertempat di ruang paripurna DPRD Sulut Senin, (17/7/2023).
Ketua DPRD Fransiscus Silangen, dalam rapat menyebut meski tak dihadiri dua Fraksi yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi Nyiur Melambai, namun Banggar sepakat untuk menetapkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 diparipurnakan menjadi peraturan daerah (perda).
“Meski kedua fraksi ini tidak hadir namun telah menyetujui dengan menyampaikan pendapat fraksi secara tertulis. Jadi kami sudah menerima pendapat kedua fraksi ini untuk diramu oleh Banggar menjadi peraturan daerah dan kesimpulan untuk disampaikan kepada pemerintah dalam rapat paripurna pada selasa esok,” ujar Silangen.
Sementara itu Sekretaris Fraksi PDIP Vonny Jane Paat mengatakan ada 5 catatan penting FPDIP untuk diajukan pemerintah dijadikan masukan dan perhatian.
“Kami menerima, dan ada 5 point penting yang kami harap dapat menjadi perhatian pemerintah, tandas Vonny Paat, senada dengan pernyataan Ketua Fraksi NasDem Nick Lomban dan mewakili Fraksi Golkar, James Arthur Kojongian. (BS.10).