Manado, Barometersulut.com– Wajib pajak pemilik kendaraan bermotor di Bumi Nyiur Melambai Provinsi Sulut mendapatkan kemudahan dan keringan dalam pengurusan.
Hal ini merujuk dari keputusan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Drs Steven OE Kandouw (ODSK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulut, ODSK memberikan kemudahan dan keringanan bagi Wajib Pajak bertajuk Keringanan Ramadhan.
Kepala Bapenda Sulut June Silangen mengatakan, ada tiga poin program kebijakan tersebut, kata June Silangen yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.
Pertama, pembebasan pokok dan denda BBNKB sebesar 100% (untuk kepemilikan kedua dan seterusnya).
Kedua, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB sebesar 100%.
Ketiga, diskon pokok pajak untuk kendaraan bermotor pribadi roda 2, 3, 4 atau lebih yang melakukan pembayaran.
Pemprov melalui Bapenda Sulut memberikan kemudahan, bahwa mulai tanggal 28 Maret hingga 26 Mei 2023, ada Diskon Pajak, Pembebasan Pokok dan Denda sampai 100 persen.
“Program ini sangat membantu para pemilik Ranmor, sehingga patut dimanfaatkan dengan baik. Pembayaran pajak berlaku 30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan diskon 5 persen. Kemudian pembayaran 30 sampai 60 hari sebelum jatuh tempo sebesar 7,5 persen, dan 60-90 hari sebelum jatuh tempo diskon 10 persen,” kata Silagen.
Pemberian keringanan pajak ini lanjut Silagen, akan membantu pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya.
“Dengan membayar pajak, maka mudik akan menjadi aman di jalan. Karena surat-surat lengkap dan sah,” jelasnya.
Selain itu Ia mengatakan, pada tahun 2023 ini, Bapenda Sulut mendapat target mengumpulkan pajak kendaraan sebesar Rp410 miliar untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp313 miliar.
“Mari torang bayar pajak, jangan sampe ketinggalan, bayarlah tepat waktu atau sebelum jatuh tempo,” pungkasnya.(nando)