Tahuna, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. UMP Sulut naik 5,24 persen dari Rp 3.310.723 menjadi Rp 3.485.000.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe masih belum menaikan UMP tersebut.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sangihe G Arabaeng.
Dikatakannya, memang Pemprov sudah menaikan UMP. Namun hal ini harus dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Jadi terkait dengan upa minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan oleh gubernur sebesar 3,485.000 memang sesuai ketentuan yang memerintahkan kita untuk mengkaji dan menetapkan itu,” kata Arabaeng ketika dikonfirmasi di ruanganya Jumat, (02/11/2022).
Di Kabupaten Sangihe sendiri dijelaskannya, pihak akan melihat data yang ada dilapangan. Hal itu disertai dengan laju pertumbuhan penduduk dan inflasi.
“Untuk kabupaten sangihe kita masih akan melihat data pembanding di lapangan, dengan laju pertumbuhan penduduk dan besaran inflasi yang kita hadapi sekarang ini,” jelasnya.
Hal tersebut belum bisa direalisasikan oleh Kabupaten Sangihe, dimana beberapa indikator menjadi salah satu penyebab.
“Memang ada indikator lain yang perlu menjadi patokan kita untuk menaikan upah sesuai dengan yang sudah di tetapkan provinsi salah satunya yakni kita bukan daerah industri,” jelas dia.
Disnaker juga sudah turun lapangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan hal tersbut.
“Dan selama ini belum ada pengeluhan terkait dengan pengupahan, hanya saja yang ditemui adalah PHK secara sepihak, dan kami sudah menindaklanjutinya,” Tambahnya.
Dirinya berharap meskipun tidak bisa mengikuti UMP setidaknya bisa naik sedikit upah parah pekerja.
“Intinya UMP belum bisa diterapkan di kabupaten Sangihe, tapi kami tetap berusaha mencari solusi agar bisa naik walau hanya sedikit,” kuncinya.
Diketahui Disnaker bersam dengan Sekertaris Daerah (Sekda), tim UMK akan melakukan pembahasan UMP hari ini.
(Christ)