Talaud,BAROMETERSULUT.com- Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Beo telah menerima gugatan Tersangka dan Barang bukti (Tahap 2) dalam gugatan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pulutan Utara Tahun 2017 dan Tahun 2018 yang dilakukan Oleh Tersangka JB, Senin (12/12).
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Rahmad Abdul, SH dalam siaran persnya yang diterima media ini menjelaskan bahwa dalam kasus ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 653.810.363,64 (enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus enam puluh tiga koma enam puluh empat rupiah).
Dia menambahkan, Tersangka JB ditetapkan sebagai Tersangka setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup dan diduga keras melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1KUHPidana. Dalam waktu dekat pengungkapan umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Tipikor pada pengadilan Negeri Manado.(Ocha)