Soal Warga Sulut Korban Perdagangan Orang di Kamboja, Ini Penegasan Kapolda Sulut

Manado, BAROMETERSULUT.com- Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengirim Penyidik Ditreskrimum ke Kamboja terkait adanya temuan warga Sulawesi Utara yang menjadi korban Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut dikatakan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, di lobby Mapolda Sulut, Senin (12/12/2022) sore.

“Polda Sulut telah memberangkatkan Dirreskrimum beserta Penyidik ke Kamboja. Ini sesuai dengan perintah Kadiv Hubinter Polri untuk berkoordinasi dengan NCB, terkait dengan adanya temuan warga Sulut yang berada di Kamboja, yang diindikasikan sebagai korban TPPO,” katanya.

Menurut mantan Kapolda NTT ini, jumlah mereka berkisar 31 hingga 34 orang, yang diperkerjakan sebagai asisten rumah tangga, maupun di tempat hiburan.

Baca juga:  Basket Sulut Tampil di Final PON Papua, Steven Kandouw Support Langsung

“Mereka melakukan kegiatan tidak sesuai dengan prosedur, artinya mereka berangkat mungkin seolah-olah sebagai turis hanya mengandalkan paspor, dan disana mereka ada yang menampung dan kemudian terjadi penyimpangan, seperti gaji tidak dibayarkan, penyiksaan, dan itu ada yang lapor kemudian ditangani, bekerja sama dengan Kedutaan Besar disana,” urai Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Lanjutnya, mereka akan diinventarisir dan kemudian akan dipulangkan ke Sulawesi Utara.

“Penyidik tentunya akan menginventarisir dulu kemudian akan memulangkan mereka, bekerja sama dengan instansi terkait,” lanjutnya.

Terkait hal tersebut, mantan Direktur Penyidikan KPK RI ini juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Sulawesi Utara, agar berhati-hati dan teliti dengan tawaran kerja di luar negeri.

Baca juga:  Jajaran Polres Talaud Siap Sukseskan Paskah Nasional 2020, Dasveri Abdi: Kami Pastikan Aman Dengan Penerapan Protokol Kesehatan Yang Ketat!

“Saya mengimbau agar jangan mudah terpengaruh dengan tawaran pekerjaan, khususnya di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar maupun fasilitas, tanpa melalui prosedur, tanpa melalui persyaratan dari Kementerian Tenaga Kerja yang sudah ditetapkan. Pikirkan bahwa resikonya lebih besar kalau terjadi sesuatu dan lain hal, tentu akan susah,” pungkasnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari BAROMETER SULU di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *